Kudus, isknews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pasar Rakyat. Penerapan aturan tersebut ditandai dengan pembatasan jam operasional serta pelarangan kendaraan sayur masuk ke Pasar Bitingan di luar waktu yang telah ditetapkan.
Dalam perda tersebut, jam operasional pasar rakyat yang dikelola pemerintah daerah dibatasi mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Ketentuan ini juga berlaku bagi Pasar Bitingan yang berlokasi di Jalan Mayor Basuno, Kabupaten Kudus.
Sebagai bentuk penegakan perda, akses masuk Pasar Bitingan diblokir pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 17.50 WIB. Pemblokiran dilakukan dari arah selatan dan utara dengan memasang bambu panjang guna menutup akses kendaraan, khususnya mobil pengangkut sayur.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi pedagang sayur malam yang masih nekat beroperasi setelah jam pasar berakhir.
Penegakan perda sebelumnya diketahui belum berjalan maksimal, sehingga pemerintah daerah memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk pasar.
Kepala Pasar Bitingan, Muhammad Toha, mengatakan bahwa pemblokiran akses masuk dilakukan untuk mencegah mobil sayur masuk ke area pasar pada malam hari.
Penerapan kebijakan tersebut masih dilakukan secara bertahap karena mempertimbangkan aktivitas pedagang Pasar Yaik.
“Sesuai hasil rapat dengan Sekda, jam operasional pasar direncanakan buka pukul 06.00 sampai 18.00 WIB. Sesuai arahan pimpinan, nanti akan dibuat banner dan pemberitahuan resmi bahwa pasar tutup jam 18.00 WIB,” ujarnya.
Ia menegaskan, ke depan setiap pintu masuk Pasar Bitingan akan dijaga ketat oleh petugas gabungan.
Pengamanan akan melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resor (Polres) Kudus.
Penjagaan tersebut diharapkan mampu menghalau pedagang sayur yang mencoba masuk di luar jam operasional serta menegaskan bahwa Perda Pasar Rakyat diberlakukan secara konsisten.
“Nanti ada pintu yang dijaga. Pintu timur dan selatan dijaga Satpol PP dan kepolisian. Kalau masih nekat, akan diminta putar balik,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak pengelola pasar juga meminta para pedagang untuk memahami kebijakan ini dan bersedia menempati lokasi relokasi yang telah disiapkan pemerintah daerah di Pasar Saerah.
Selama ini, pedagang sayur malam diketahui mulai berdatangan ke Pasar Bitingan sekitar pukul 21.00 WIB dan melakukan aktivitas jual beli hingga pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB.
Dengan diberlakukannya perda tersebut, aktivitas pasar diharapkan dapat berjalan lebih tertib dan sesuai ketentuan. (YM/YM)







