Blora, isknews.com (Lintas Blora) – Bambang Tri Mulyono penulis buku Jokowi Undercover (JU) untuk pertama kali dihadirkan dalam muka umum. Bambang penulis dari Kabupaten Blora ini sempat membuat ramai public Negeri karena tingkahnya yang menerbitkan buku berjudul Jokowi Undercover (JU) “melacak jejak sang pemalsu jati diri”.

Dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di bacakan oleh Dafid Sopriyanto Kasi intel Kejaksaan Negeri Blora. “Atas perbuatannya tersebut Bambang, didakwa melanggar melanggar pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” kata Dafid.
Tidak hanya itu saja, dalam beberapa kesempatan Bambang, juga menulis tulisan di status facebook dengan nada profokatif dan diduga melakukan pencemaran nama baik presiden Jokowi. Sidang yang dibuka pada pukul 10.00 WIB dan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Blora.
“Apakah terdakwa menerima dakwaan yang diajukan oleh JPU?,” Tanya Makmurin Kusumastuti Ketua Majelis Hakim.
“ya,” singkat jawaban dari Bambang Tri Mulyono.
Sidang di pimpin oleh Makmurin Kusumastuti, SH, MH sebagai ketua majelis hakim yang didampingi oleh Dwi Ananda, SH, MH dan Rr.E. Dewi Nugraheni, SH, MH. Rencananya sidang akan kembali dilaksankan pada hari kamis mendatang tanggal 23 Maret. (**)






