Periksa 11 Saksi, Kejari Kudus Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Hibah PCNU

oleh -632 kali dibaca
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kudus, Wisnu Ngudi Wibowo, SH (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus terus mendalami dugaan penyelewengan dana hibah yang melibatkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kudus. Hingga saat ini, sudah sebanyak 11 orang yang telah diperiksa terkait kasus ini.

Penyidikan ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan adanya penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Dana hibah sebesar Rp 5,5 miliar yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan NU Center diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Temuan ini memicu penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kejaksaan untuk memastikan adanya dugaan penyelewengan dana.

Sebagai langkah awal untuk menindaklanjuti temuan ini, pada 13 Agustus 2024, PCNU Kudus menitipkan uang sebesar Rp 1,3 miliar ke Kejari Kudus. Penyerahan uang tersebut dilakukan oleh Ketua PCNU Kudus, KH Asyrofi Masyito, dan Bendahara PCNU Kudus, Soleh Farid.

Uang tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Henriyadi W Putro, di Kantor Kejari Kudus.

Henriyadi W Putro melalui Kasi Intelijen, Wisnu Ngudi Wibowo, menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. Tim penyidik tengah bekerja untuk menentukan besaran kerugian yang sebenarnya dan menyelidiki apakah ada unsur kesengajaan dalam penyelewengan dana tersebut.

“Kami masih terus mendalami kasus ini. Saat ini, belum ada langkah hukum yang diambil karena penyelidikan masih berlanjut,” jelas Kajari Kudus.

Menurutnya, tim penyelidik Kejari Kudus masih melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.

“Masih Lid (penyelidikan),” ujar Wisnu saat dimintai keterangan wartawan Kudus, Selasa (04/09/2024).

Pihaknya juga membeberkan, sudah ada 11 orang yang telah dimintai keterangan terkait dugaan kasus tersebut.

Terdiri dari pemberi dan penerima hibah serta penanggung jawab masing-masing kegiatan.

“Sudah ada 11 orang (dipanggil sebagai saksi), terdiri dari pemberi dan penerima hibah, dan penanggung jawab masing-masing kegiatan,” ungkap Wisnu.

Diberitakan sebelumnya, buntut adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), PCNU Kabupaten Kudus menitipkan uang sebesar Rp 1.322.342.000 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada Selasa, 13 Agustus 2024 lalu.

Kasus ini menarik perhatian publik, khususnya di Kudus, mengingat dana hibah tersebut sangat penting untuk pembangunan fasilitas keagamaan yang bermanfaat bagi masyarakat luas, khususnya anggota NU. Kajari Kudus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini agar dana hibah dapat digunakan sesuai dengan tujuan awalnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.