Perkuat Ketahanan Keluarga, MTK PDA Kudus Sosialisasikan UU Pernikahan di Dawe

oleh -318 Dilihat
Sosialisasi Undang-Undang Pernikahan di Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah (PCA) Dawe, Ahad (21/12/2025) (Foto: Istimewa)

Kudus, isknews.com – Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah (PDA) Kudus melalui BIKKSA (Biro Konsultasi Keluarga Sakinah Aisyiyah) Majelis Tabligh dan Ketahanan Keluarga (MTK) terus menguatkan peran keluarga sebagai fondasi ketahanan sosial masyarakat. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi Undang-Undang Pernikahan di Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah (PCA) Dawe, Ahad (21/12/2025).

Kegiatan yang dilaksanakan di rumah Ibu Diana, Desa Glagah, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus itu diikuti kader ‘Aisyiyah, masyarakat sekitar, serta mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Kudus (UMKU).

Ketua MTK PDA Kudus, Husna, dalam sambutannya menegaskan bahwa sosialisasi BIKKSA dan Undang-Undang Pernikahan merupakan program berkelanjutan yang dilaksanakan secara merata di seluruh cabang ‘Aisyiyah se-Kabupaten Kudus.

“Program sosialisasi BIKKSA dan Undang-Undang Pernikahan ini kami laksanakan secara berkelanjutan di 12 Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah se-Kabupaten Kudus. Tujuannya untuk memperkuat ketahanan keluarga berbasis nilai-nilai Islam sekaligus regulasi negara, agar keluarga mampu menjadi benteng utama menghadapi berbagai persoalan sosial,” ujar Husna.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keluarga yang kokoh secara spiritual, hukum, dan sosial akan berkontribusi besar dalam menciptakan masyarakat yang harmonis dan berkeadilan.

Sementara itu, Koordinator MTK PDA Kudus yang juga bertindak sebagai pemateri, Noor Sulichah, menjelaskan secara panjang lebar mengenai peran strategis BIKKSA dalam pendampingan keluarga.

“BIKKSA merupakan program strategis organisasi ‘Aisyiyah yang fokus pada pembentukan keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah. Kami tidak hanya memberikan edukasi, tetapi juga layanan bimbingan, pendampingan, serta konsultasi keluarga Islami bagi masyarakat yang membutuhkan,” terang Noor Sulichah.

Ia menambahkan bahwa keberadaan BIKKSA menjadi sangat penting di tengah meningkatnya persoalan keluarga modern.

“BIKKSA hadir untuk mencegah dan menangani persoalan keluarga kontemporer, seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), konflik rumah tangga, hingga tantangan relasi keluarga di era digital. Keluarga perlu dibekali pemahaman agar mampu menyikapi perubahan zaman tanpa kehilangan nilai-nilai keislaman,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Noor Sulichah juga memaparkan materi terkait Undang-Undang Pernikahan. Ia menegaskan pentingnya pernikahan yang sah secara agama dan hukum negara.

“Dalam Undang-Undang Pernikahan secara tegas diatur larangan pernikahan dini karena dampaknya sangat besar terhadap kesehatan, pendidikan, dan masa depan anak. Selain itu, pernikahan bawah tangan juga memiliki banyak risiko, terutama bagi perempuan dan anak, karena tidak memiliki kekuatan hukum,” paparnya.

Tak hanya itu, ia juga menegaskan larangan praktik pernikahan yang tidak dibenarkan secara hukum maupun syariat.

“Kami juga menegaskan bahwa nikah beda agama serta nikah mut’ah atau nikah kontrak tidak dibenarkan, baik menurut hukum negara maupun syariat Islam. Pemahaman ini penting agar masyarakat tidak terjebak pada praktik-praktik yang merugikan diri sendiri dan keluarga,” tegas Noor Sulichah.

KOMENTAR SEDULUR ISK :