Peroleh Cuti Bersyarat, Eks Kepala Disnaker Kudus Tinggalkan Rutan Lebih Awal

oleh -2064 Dilihat
Foto: Generated By AI

Kudus, isknews.com – Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan UKM Kabupaten Kudus, RKHA, meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kudus lebih awal setelah memperoleh cuti bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan RI.

RKHA merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Kudus yang sempat diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Dalam perkara tersebut, ia divonis 1,5 tahun penjara pada September 2025 karena terbukti merugikan keuangan negara.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan SIHT yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah penyimpangan, mulai dari ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan hingga dugaan pengkondisian dalam proses pelaksanaan proyek.

Selain itu, hasil pemeriksaan juga mengungkap adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, sehingga berdampak pada kerugian keuangan negara. RKHA dinilai bertanggung jawab sebagai pengguna anggaran dalam proyek tersebut.

Setelah menjalani enam bulan masa pidana, RKHA dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan program integrasi pemasyarakatan.

Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Kudus, Rifqi Nabris, mengatakan surat keputusan cuti bersyarat diterima pada awal Ramadan 2026.

Yang bersangkutan mengusulkan integrasi pemasyarakatan. Setelah melalui proses administrasi dan substansi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akhirnya menerbitkan SK cuti bersyarat,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Dengan diterbitkannya keputusan tersebut, RKHA tidak lagi menjalani sisa masa hukumannya di dalam rutan. Meski demikian, statusnya masih dalam pengawasan hingga masa pidana berakhir.

Rifqi menjelaskan, cuti bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah menjalani minimal dua pertiga masa pidana atau sekurang-kurangnya enam bulan, serta menunjukkan perilaku baik selama masa pembinaan.

Selain itu, narapidana juga harus lolos asesmen risiko sebelum diusulkan mengikuti program integrasi pemasyarakatan.

Selama menjalani masa pidana, yang bersangkutan mengikuti program pembinaan dengan baik dan dinyatakan memenuhi syarat,” jelasnya.

Selama menjalani cuti bersyarat, RKHA diwajibkan melakukan absensi secara rutin di Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga masa hukumannya berakhir. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan yang bersangkutan tetap mematuhi aturan selama berada di luar rutan.

Jika melanggar ketentuan, cuti bersyarat dapat dicabut dan yang bersangkutan harus kembali menjalani sisa pidana, bahkan ditambah dengan pidana baru.

Kalau melakukan pelanggaran, cuti bersyaratnya batal dan harus menjalani sisa pidana ditambah pidana baru,” tegas Rifqi.

Pemberian cuti bersyarat merupakan bagian dari kebijakan pemasyarakatan untuk mendorong reintegrasi sosial narapidana ke masyarakat dengan tetap disertai pengawasan ketat. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.