Kudus, isknews.com – Menghadapi cuaca ekstrem dipenghujung tahun 2019 saat musim hujan yang disertai angin kencang seperti sekarang ini, bahkan hingga sejumlah kawasan yang diterpa angina puting beliung, masyarakat Kudus dan sekitarnya banyak mengeluh adanya gangguan kelistrikan. Sebab, tidak sedikit pohon yang tumbang atau dahan pohon patah dan menimpa jaringan listrik.
Manajer Bagian Jaringan Listrik UP3 PLN Kudus M. Gati Jayeng Wibowo kepada sejumlah awak media saat jumpa pers menyampaikan, instansinya telah mengantisipasi jauh-jauh hari dengan melakukan upaya perabasan pohon-pohon, khususnya yang berdekatan dengan jaringan.
“Salah satu penyebab padamnya aliran listrik yang paling dominan adalah karena gangguan pohon. Gangguan listrik karena ranting atau batang pohon yang menyentuh jaringan sering kali tidak dapat diprediksi kapan waktunya, dan pemulihannya pun membutuhkan waktu yang tidak sedikit karena petugas harus menelusuri sepanjang jaringan,” himbaunya.
Kendati demikian, masih ada kendala yang dihadapi di lapangan antara lain, keterbatasan tenaga dan terkadang menemukan masyarakat yang tidak mengizinkan pohon di depan rumahnya ditebang.
“Padahal, keberadaan pohon itu membahayakan jaringan listrik. Apalagi, jika sewaktu-waktu roboh karena angin kencang,” tuturnya.
PLN mengimbau kepada masyarakat, apabila ada pohon di dekat tempat tinggal yang tidak jauh dengan jaringan listrik diharap dapat melaporkan melalui Call Center 123.
“Kami bisa membantu melakukan pemangkasan yang sudah bersentuhan dengan jaringan atau membantu pengamanan dengan memutus arus sementara apabila dikerjakan langsung oleh masyarakat”, tambahnya.
Justru saat ini sambung Gati, masih banyak masyarakat yang tidak mengijinkan pemangkasan pohon milik mereka yang jaraknya sudah dekat dengan jaringan PLN. Dia menghimbau kepada masyarakat untuk tetap membangun komunikasi dan koordinasi dengan PLN dan tidak mengambil peran kegiatan-kegiatan yang dinilai membahayakan.
“Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mau bekerja sama dan mengijinkan petugas PLN yang akan melakukan pemangkasan rutin ataupun penebangan pohon yang dekat dengan jaringan PLN”, pungkasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2015, Right Of Way (ROW) atau ruang bebas adalah ruang yang dibatasi oleh bidang vertikal dan horizontal di sekeliling dan di sepanjang konduktor SUTT, SUTET, atau SUTTAS di mana tidak boleh ada benda di dalamnya demi keselamatan manusia, makhluk hidup, dan benda lainnya serta keamanan operasi SUTT, SUTET, dan SUTTAS.
“Tujuannya adalah ketika ada angin jadi kan ada beberapa pohon itu pohon cambuk kayak Sengon terus pohon cemara udang dan lain-lain itu kan nyambung lah harapannya kalau misalkan ada angin tetap tidak kena jaringan kita,” terangnya.
Dengan pembebasan jarak minimal 3 meter itu, jaringan akan aman, begitu juga halnya dengan keberadaan papan reklame diperkotaan.
“Kami sudah komunikasikan dengan vendor atau pemilik papan reklame untuk tetap memperhatikan ROW dengan jaringan listrik yang ada,” ujar dia.
Intinya dia berharap kepada masyarakat sekitar untuk sama-sama memelihara kelistrikan terutama di UP3 Kudus di sini dan umumnya di Jawa Tengah dan DIY. (YM/YM)