Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Aparat kepolisian Jepara mengamankan produsen dan penjual petasan. Tersangka yakni SM (57) warga RT03 RW 07 Desa Bungo Kecamatan Wedung, Demak yang merupakan pembuat dan MM (28), warga Desa Sowan Lor RT 4 RW 1 Kecamatan Kedung, Jepara sebagai penjual. Keduanya diamankan jajaran Satreskim Polres Jepara pada Sabtu (3/6/2017).
Wakapolres Jepara Kompol Aan Ardiansyah mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penyimpanan dan penjulan petasan yang dilakukan oleh tersangka MM yang ada di Desa Sowan Lor. Dari hasil pengecekan, di rumah tersangka ditemukan petasan jenis segitiga serta bahan-bahan pembuat petasan yakni serbuk apotas, grom dan belerang. “Dari tersangka MM ini, diketahui jika barang-barang tersebut didapat dari SM, warga Desa Bungo Kecamatan Wedung, Demak. Akhirnya kedua tersangka ini kita amankan ke Polres Jepara,” kata Aan didamingi Ksubag Humas Polres Jepara AKP Sarwo Edhy Santosa, Senin (5/6/2017).

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 kg serbuk belerang, 1,2 kg serbuk grom, 6 kg apotas, 4,2 serbuk petasan, 56 bungkus petasan segitiga dengan isi 50 biji perbungkus. Satu renteng petasan segitiga dengan panjang 2 meter serta sejumlah barang bukti lainnya.
Sementara itu, tersangka SM mengaku setiap kali ramadhan memang membuat petasan. Dirinya mengaku membeli sejumlah bahan pembuat petasan dari toko kimia di Semarang. Untuk mengelabui dan menyamarkan aksinya, SM membeli secara ecer bahan-bahan yang dibutuhkan untuk membuat petasan itu. “Saya belinya di toko kimia di Semarang secara ecer. Belinya ecer per kilogram. Untuk belerang seharaga Rp.20 ribu perkilo, Apotas seharga seratus ribu,” jelas SM dihadapan wartawan.
Dalam setiap pembuatan petasan dan bahan pembuatnya ini, SM mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp.220 ribu. SM juga mengaku, produksi petasan ini hanya sebagai kerja sambilan disela-sela aktifitas jualannya. “Hanya kerja sambilan saja saat selesai jualan di pasar Sore Bungo,” katanya.
Tersangka MM mengungkapkan sudah tiga tahun ini tiap kali ramadhan, dirinya membeli petasan dari SM. Tiap bungkus berisi 50 petasan segitiga, dirinya membeli seharga Rp.5 ribu dari SM dan selanjutnya dijual secara ecer seharga Rp.8 ribu. “Sejauh ini hanya dijual ecer dan kebanyakan yang beli anak-anak SMP,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 1 UU RI Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kini keduanya masih mendekam di sel tahanan Polres Jepara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (ZA)











