Kudus, isknews.com – Jangan coba-coba memperjual belikan pupuk bersubsidi dengan cara illegal, bila tak ingin berurusan dengan polisi. Seperti yang terjadi belum lama ini di Kudus. Sebuah toko pertanian di Desa Piji Kecamatan Dawe, Kudus digerebek polisi dari Satuan Reskrim Polres Kudus, Senin, (11/02/2019). Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan bahwa toko “Sumber Mulyo” menjual pupuk bersubsidi.
Saat digeledah petugas, toko milik AR (42) itu ternyata menyimpan sebanyak 10 karung pupuk jenis Phonska dan empat karung pupuk jenis ZA. Masing-masing karung berisi 50 kilogram pupuk.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Kudus AKBP Saptono, S.I.K., M.HM melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menduga AR menjual pupuk bersubsidi tanpa izin.
AR merupakan warga Desa Piji, Kecamatan Dawe sekaligus pemilik Toko Sumber Mulyo yang berada di desa tersebut.
“Di toko ini AR memperjualbelikan pupuk bersubsidi secara ilegal,” beber Rismanto, Rabu siang tadi (13/2/2019).

Setelah mendapatkan laporan pihaknya melakukan penyelidikan diketahui memang benar toko tersebut menjual pupuk bersubsidi secara ilegal. Sang pemilik AR lantas digelandang ke Mapolres Kudus untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut, Senin, (11/02/2019).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Rismanto, AR mendapatkan pupuk dari MKH (53) warga Desa Besito, Kecamatan Gebog yang merupakan penyalur resmi pupuk bersubsidi.
“Kita amankan pula MKH karena turut membantu penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal yang dilakukan AR,” imbuhnya.
Kini kedua orang tesebut telah diamankan oleh pihak berwajib. Keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena diduga melakukan penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal. (YM/YM)









