Kudus, ISKNEWS.COM – Bupati Kudus Musthofa akhirnya angkat bicara terkait penggerebekan pabrik minuman keras (miras) terbesar di Jawa Tengah (Jateng), yang berlokasi di Desa Prambatan Lor RT 07 RW 03, Kecamatan Kaliwungu pada Seni (16-04-2018) lalu.
Musthofa berjanji akan menutup lokasi pabrik miras yang berkedok tempat vulkanisir ban tersebut. Langkah yang akan diambil tersebut sudah sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku. Yakni Perda Nomor 12 tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol di Kabupaten Kudus.
“Akan kami tutup. Tidak boleh ada miras di Kudus. Kami akan menegakkan perdanya,” tegas Musthofa, Rabu (18-04-2018) kepada sejumlah wartawan di Kantor Pemkab setempat.
Dia tidak ingin ada lagi penemuan pabrik miras di Kudus. Pemerintah kecamatan dan pemerintah desa harus tahu tentang kondisi wilayahnya dan bagaimana kegiatan warganya. Musthofa juga meminta warga yang mengetahui aktivitas pembuatan miras di wilayahnya, agar melaporkan ke pihak berwajib atau minimal kepada pemerintah desa setempat.
“Peran aktif masyarakat sangat membantu pemberantasan miras. Di Kudus jangan sampai ada lahi penemuan serupa dan masyarakat jangan sampai ada yang mengonsumsi miras,” katanya.
Diketahui pabrik miras di Prambatan Lor sudab beroperasi selama 1,5 tahun. Pabrik tersebut merupakan milik HW (24) warga Kecamatan Kaliwungu yang mengontrak bangunan itu. Dalam satu hari omset penjualan miras jenis putihan atau arak tuban mencapai Rp 15 juta. (MK/YM)







