Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Rekrutmen PNS

oleh -966 Dilihat

Blora, isknews.com (Lintas Blora) – Kasus penipuan berkedok perekrutan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali terjadi di wilayah hukum Polres Blora. Kasus tersebut, kini ditangani oleh jajaran Polsek Kedungtuban.

Tersangka berinisial SY (38), warga Dukuh Ningalan, Desa Kedungtuban Kecamatan Kedungtuban, berhasil diringkus jajaran Polsek kedungtuban karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan, kini telah memasuki tahap penyidikan.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari Sudarjo (57), warga Dukuh Tanduran , Desa Kemantren, Kecamatan Kedungtuban. Pelapor menjadi korban penipuan tersangka dengan menjanjikan anaknya untuk lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), untuk penempatan di wilayah Kabupaten Kudus dan Pati.

Kapolsek Kedungtuban, AKP Sugiarto, menjelaskan, kasus tersebut dimulai sejak bulan Mei 2013 yang dilakukan oleh tersangka. Tersangka berdalih bisa menjadikan karena mempunyai jaringan di Jakarta. Dengan syarat tersangka meminta sejumlah uang kepada korban.

Pertama tersangka minta uang Rp1.500.000,- dengan alasan untuk membeli cindra mata yang diberikan kepada orang yang dipercaya di Jakarta, dan meminta uang lagi dengan alasan untuk uang transport pergi ke Jakarta, ke Kudus dan ke Pati dengan dalih untuk pengurusan menjadi PNS kedua anak korban.

Kemudian, lanjut dia, tersangka meminta uang untuk ketiga kalinya dengan alasan untuk menghadap Bupati dan untuk ongkos transport. “Total kerugian yang dialami korban, mencapai Rp 80.000.000,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan , surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Blora.

“Penyidikan sudah dimulai, kita tunggu hasilnya. Kami berharap bisa segera P21 atau pelimpahan berkas perkara sekaligus tersangka ke kejaksaan,” terangnya.

Sementara, pengakuan tersangka modus yang dilakukannya dengan mengatakan kepada para korban bahwa dirinya mengenal akrab Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten. Namun kenyataannya dia tidak mengenalnya satu pun.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara. (as)

No More Posts Available.

No more pages to load.