Kudus, isknews.com – (24/02) Satuan Reskrim Narkoba Polres Kudus berhasil membekuk pengedar narkoba Jaringan Semarang pada pukul 21:00 Sabtu (20/02) kemarin, pada penangkapan tersebut Polres Kudus berhasil beberapa barang bukti diantaranya satu bungkus paket narkotika jenis Shabu, satu botol urine, dan buah celana jeans.
Dari penangkapan tersebut tersangka berinisial BJ alias HB asal Jambi itu sebelumnya telah membeli atau memesan sebuah paket dari Semarang yang akan dikirim kepada teman tersangka Epta yang saat ini sedang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Kasat Resnarkoba melalui KBOSatresnarkoba Ipda Imam Sukirno pada jumpa pers mengatakan “Kronologi berawal pada saat tersangka BJ membeli atau memesan sebuah paket dari saudara Basar yang berada di Semarang, kemudian BJ menuju ke Kudus untuk menyerahkan barang tersebut kepada Epta (DPO) dimana barang tersebut di taruh dalam bungkus rokok. Dengan mengendarai becak di Jl. Sunan Muria No.09 tersangka turun dari becak sedang menunggu seseorang, dengan kecurigaan tersebut aparat kepolisian langsung menangkap tersangka” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, BJ terancam pidana dengan passal 112 ayat (1) atau passal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dimana tersangka terancam pidana minimal 4 – 12 tahun penjara atau denda 800 juta – 8 Milyar rupiah.
Sementara itu, terkait penangkapan tersebut ketika disinggung mengenai adanya jaringan yang di Jepara KBO Satresnarkoba Polres Kudus mengatakan tidak adanya jaringan di jepara, namun secara pasti Satresnarkoba masih melakukan penyidikan lebih lanjut serta melakukan pencarian dan pengejaran terhadap teman tersangka.(SU/LR/DS)