Polres Kudus Tangkap Pelaku Transaksi COD HP Bayar dengan Uang Palsu di Pati

oleh -372 Dilihat
Kasatreskrim Polres Kudus AKP Agustinus David saat konferensi pers peredaran Upal di Kudus (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Polres Kudus mengungkap kasus peredaran uang palsu senilai Rp 6,5 juta pecahan Rp 50 ribu, di Mapolres Kudus, Senin (8/8). Tersangka yakni M (21) yang merupakan warga asal Kabupaten Pati.

Kasatreskrim Polres Kudus AKP Agustinus David menerangkan, kasus ini bermula usai ada laporan dari korban bernama Reza Aditya. Korban mengaku menerima uang palsu usai melakukan transaksi jual beli handpone (hp) secara cash on delivery (COD) pada Kamis (28/7) lalu.

“Pelapor melaporkan kepada Polres Kudus usai mendapatkan sejumlah uang palsu dari tersangka M,” jelasnya saat gelar perkara di Mapolres Kudus, Senin (8/8).

Ia mengatakan, korban menerima uang tunai dari tersangka senilai Rp 3,3 juta saat melakukan COD. Usai berpisah dengan pelaku, korban kemudian mengecek uang yang diterima, dan ditemukan sejumlah uang palsu.

“Korban tahu kalau itu uang palsu karena sebagian uang yang diterima memiliki nomor seri yang sama. Dari uang Rp 3,3 juta yang diterima, Rp 2,5 juta diantaranya uang palsu dengan nomor seri sama,” bebernya.

Mengetahui adanya laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan pendalaman kasus. Tak butuh waktu lama, jajaran Polres Kudus akhirnya berhasi meringkus M di area SPBU Margoyoso, Kabupaten Pati.

“Sehari setelah pelaporan kami berhasil menangkap pelaku di Pati,” ucapnya.

Setelah melakukan penggeledaan di rumah tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti diduga uang palsu dengan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 90 lembar. Selain itu, polisi juga menemukan lima lembar pecahan Rp 50 ribu yang belum terpotong dan dua pecahan Rp 20 ribu yang diduga juga uang palsu.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka M (21) mengatakan, baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Dirinya mengaku, membeli lembaran uang palsu melalui kenalan dari temannya yang ada di Kabupaten Jepara.

“Saya beli uang palsu dari temannya teman seharga Rp 2 juta dan dapat lembaran uang palsu Rp 6,5 juta,” tuturnya.

Dari kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang perbuatan memalsukan mata uang dan menyimpan mata uang palsu. Subsider pasal 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sampai Rp 50 miliar. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.