Polres Rembang Amankan Oknum PPP Tasikagung Diduga Pungli

oleh -330 Dilihat

Rembang,isknews.com (Lintas Rembang) – Polres Rembang secara resmi menetapkan Kepala Seksi Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Pantai Tasikagung Rembang,Agus Hari Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar. Warga kelurahan Pati Kidul Kabupaten Pati itu diduga menarik sejumlah uang kepada nelayan untuk penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) kapal cantrang nelayan.

Kapolres Rembang, AKBP Pungky Bhuana Santosa, menjelaskan tersangka langsung ditahan di sel Mapolres Rembang. Dirinya memerintahkan kepada penyidik Reskrim yang juga merangkap dalam Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) untuk cermat dan bertindak profesional dalam menangani kasus ini.

“Kita melihat faktanya seperti apa, jadi tidak mengada – ada. kemarin sore resmi ditetapkan jadi tersangka dan langsung kami tahan. Tertangkap tangan, ada barang buktinya, dikuatkan keterangan korban maupun tersangka. Sekarang tersangka sudah masuk ke tahanan Mapolres Rembang, “ ujarnya, Selasa (15/8/2017).

Saat ini Polres masih mendalami apakah dana tersebut mengalir atau disetorkan ke pihak lain. Keterangan dari tersangka terus digali.

Salah satu pemilik kapal cantrang yang enggan disebutkan namanya mengaku pungutan liar untuk mengurus surat izin berlayar (SIB) sudah berlangsung cukup lama. Apalagi setelah pemerintah pusat melarang jaring cantrang dan memberikan batasan waktu operasional sampai akhir tahun 2017,

“Nelayan biasanya tak mau repot – repot menunggu waktu terlalu lama, permintaan tarif dari oknum petugas ya dipenuhi saja. Meski nominalnya lebih besar dibandingkan aturan resmi. Yang penting SIB diterbitkan, supaya bisa cepat berangkat melaut, “ jelasnya.

Sebelumnya, Agus Hari Prabowo, ditangkap petugas Tim Saber Pungli, Senin pagi kemarin. Ada 90 kapal cantrang yang SIB nya diurus oleh asosiasi nelayan. Padahal jika mengacu Peraturan Gubernur No. 04 tahun 2017, uang yang dibayarkan untuk SIB 90 kapal tersebut mencapai Rp 26 juta, tapi Agus memathok Rp 68.310.000.

Dari OTT tersebut, petugas menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 29,5 juta. Selain itu kwitansi pembayaran dan bukti setoran ke Bank Jateng. (Mcs)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.