Kudus, isknews.com – Tim Patroli Cyber Polsek Kudus Kota berhasil mengungkap praktik jual beli kendaraan bermotor hasil kejahatan yang dipasarkan melalui media sosial. Dalam operasi ini, seorang pelaku berinisial TS (40), warga Batu Ceper, Tangerang, Banten, berhasil ditangkap di wilayah Jati, Kudus, pada Kamis (30/1/2025) pagi.
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari temuan patroli siber yang mendeteksi sebuah akun media sosial menawarkan kendaraan bermotor yang diduga hasil curian dengan lokasi kejadian perkara (TKP) di Desa Damaran, Kota Kudus.
“Menindaklanjuti temuan ini, Unit Reskrim Polsek Kudus Kota melakukan penyelidikan mendalam dengan teknik undercover buying. Setelah komunikasi intens dengan pemilik akun, identitas pelaku dan lokasi persembunyiannya berhasil kami ketahui,” ujar AKP Subkhan.
Tim segera bergerak dan menangkap TS di tempat persembunyiannya di wilayah Jati. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Blitz, serta pakaian dan topi yang digunakan saat beraksi.
“Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut, guna mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam kasus lain,” tambah AKP Subkhan.
Dalam kesempatan yang sama, AKP Subkhan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. “Kejahatan terjadi karena ada kesempatan. Pastikan kendaraan selalu dalam kondisi aman dengan pengaman ganda dan jangan lengah, meskipun motor sudah berusia tua,” pesannya.
Polsek Kudus Kota terus berkomitmen menjaga keamanan wilayah melalui berbagai upaya, termasuk patroli cyber, peningkatan kegiatan preventif, serta respons cepat terhadap potensi gangguan kamtibmas. (AS/YM)