Kasus Pemerkosaan Anak Di Grobogan, Polisi Tetapkan 4 Remaja Sebagai Tersangka

oleh -3,946 kali dibaca
Foto : Ilustrasi

Grobogan, isknews.com- Kasus pemerkosaan anak di Grobogan, 4 remaja di Tetapkan sebagai Tersangka oleh polisi Rabu, 12/02/2025.

Berkas Perkara Kasus Persetubuhan atau pemerkosaan Anak dibawah umur Masuk Tahap 1

Polres Grobogan menegaskan bahwa penanganan kasus yang melibatkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dilakukan dengan serius, transparan, dan berhati-hati.

Saat ini, salah satu perkara yang ditangani yakni laporan persetubuhan terhadap korban A (14) seorang perempuan warga Kecamatan Brati, Grobogan. Berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke kejaksaan (tahap 1) pada Senin (10/2/2025) dan sedang dalam penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono melalui Kasi Humas Polres Grobogan AKP Danang Esanto menyatakan, bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, mengedepankan aspek perlindungan anak sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak SPPA).

AKP Danang Esanto menjelaskan, sebagai bagian dari komitmen dalam menangani kasus ini, Polres Grobogan telah mengambil berbagai langkah hukum dan pendampingan, antara lain mengajukan permohonan assessment ke Swatantra Grobogan, mengajukan penelitian sosial melalui pekerja sosial Kementerian Sosial, melakukan pendampingan psikologis guna memastikan pemulihan kondisi emosional korban, mengajukan restitusi bagi korban ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), serta menghadirkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk mendampingi ABH dalam proses pemeriksaan.

Polres Grobogan juga memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku tanpa mengabaikan hak-hak semua pihak yang terlibat.

Para pihak yang diduga terlibat sebagai pelaku dalam kasus ini dikenakan Pasal sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan profesional, untuk berkas perkara sudah di serahkan JPU untuk di teliti,” kata Danang pada Selasa, (11/2/2025).

Disampaikan Kasi Humas Polres Grobogan AKP Danang Esanto, bahwa kejadian persetubuhan terhadap korban A (14th) terjadi di salah satu hotel yang ada di Purwodadi pada Selasa (15/10/2024).

Empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang merupakan para pelaku dalam kejadian tersebut yakni R (16), A (16), P (15) dan N (16) telah di tetapkan tersangka.

“Proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan kami memastikan bahwa hak-hak semua pihak tetap dilindungi selama proses berlangsung,” pungkasnya.

Polres Grobogan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan, akuntabel, dan profesional, serta memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap korban dan ABH sesuai dengan hukum yang berlaku.

KOMENTAR SEDULUR ISK :