Kudus, isknews.com – Aksi penganiayaan sadis yang terjadi di halaman parkir sebuah tempat makan di wilayah Kota Kudus akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Unit Reserse Kriminal Polsek Kota Kudus menangkap seorang pemuda berinisial MGA (22), warga Kecamatan Bae, Kudus, yang diduga menjadi pelaku utama dalam insiden tersebut.
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat dini hari, 18 April 2025 sekitar pukul 04.40 WIB. Saat itu, korban yang baru saja keluar dari sebuah angkringan di selatan pertigaan Jember melihat sekelompok remaja terlibat perkelahian dan berinisiatif melerai. Namun nahas, niat baik itu berujung petaka.
“Pelaku dalam kondisi mabuk langsung menyerang korban menggunakan celurit dan membacok bagian kepala korban. Serangannya brutal dan menyebabkan luka serius,” ungkap AKP Subkhan dalam keterangan pers, Jumat (16/5).
Usai melancarkan aksinya, MGA kabur dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Namun berkat rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan bantuan informasi dari masyarakat, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku. MGA akhirnya dibekuk tanpa perlawanan di sebuah rumah kos di wilayah Dersalam, Kecamatan Bae, Kudus pada Kamis, 8 Mei 2025.
Tak hanya menangkap pelaku, petugas juga berhasil menemukan celurit yang digunakan dalam penganiayaan dan kini dijadikan barang bukti dalam proses hukum.
MGA dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
AKP Subkhan menegaskan bahwa tindakan kekerasan seperti ini tidak dapat ditoleransi. Ia mengimbau masyarakat, khususnya anak muda, untuk menjauhi kegiatan negatif seperti mabuk-mabukan dan membawa senjata tajam.
“Premanisme dalam bentuk apa pun akan kami tindak tegas. Kami mengajak masyarakat untuk bersama menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.
Pihak kepolisian berharap, dengan tertangkapnya pelaku, masyarakat bisa kembali merasa aman. Polres Kudus berkomitmen untuk menjaga kondusivitas wilayah dan memastikan setiap pelanggaran hukum ditindak secara adil. (AS/YM)






