Program JKN Jamin Pengobatan Jangka Panjang dan Penyakit Berbiaya Tinggi

oleh -954 kali dibaca
Ilustrasi seorang pasien sedang melakukan pemeriksaan kesehatan di sebuah FKTP (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Beberapa hari terakhir, muncul informasi yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan hanya mampu menanggung sebagian biaya pengobatan dan tidak menjamin semua penyakit. Menanggapi hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memberikan klarifikasi bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan yang luas dan komprehensif bagi seluruh penduduk Indonesia.

“Manfaat Program JKN sangat luas karena pelayanan kesehatan yang dijamin diberikan berdasarkan indikasi medis pesertanya. Ada ribuan diagnosis penyakit yang ditanggung JKN sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023. Tidak hanya penyakit berbiaya tinggi seperti kanker, BPJS Kesehatan juga menanggung pengobatan jangka panjang, seperti cuci darah untuk gagal ginjal, insulin bagi penderita diabetes, hingga perawatan bagi pasien talasemia dan hemofilia,” jelas Rizzky pada Jumat (17/01).

Sebagai satu-satunya penyelenggara jaminan kesehatan sosial di Indonesia, BPJS Kesehatan menjangkau seluruh penduduk, mulai dari bayi baru lahir hingga lansia, tanpa batasan usia dan tanpa syarat pemeriksaan kesehatan untuk mendaftar.

“Dengan prinsip gotong royong, iuran peserta yang sehat digunakan untuk membiayai pengobatan peserta yang sakit. Iuran JKN juga dirancang terjangkau agar sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat,” tambah Rizzky.

Dari sisi aksesibilitas, BPJS Kesehatan telah bermitra dengan 23.467 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.150 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di seluruh Indonesia. Hal ini mempermudah peserta JKN untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di mana saja, tanpa terikat pada domisili KTP mereka.

Rizzky juga menegaskan bahwa BPJS Kesehatan bukan pesaing asuransi swasta. Sebaliknya, BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyedia asuransi swasta untuk memberikan manfaat tambahan sesuai regulasi yang berlaku.

“Menjadi peserta JKN adalah kewajiban bagi semua warga Indonesia. Bagi masyarakat yang mampu dan ingin mendapatkan layanan non-medis tambahan, mereka dapat melengkapinya dengan asuransi swasta. Asuransi swasta memiliki peluang besar untuk berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan guna melengkapi manfaat yang dijamin JKN,” kata Rizzky.

Dengan cakupan jaminan yang luas, biaya yang terjangkau, dan akses pelayanan yang merata, BPJS Kesehatan terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan kesehatan yang optimal bagi seluruh penduduk Indonesia. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.