PROYEKSI PEROLEHAN DBHCHT TAHUN 2016

oleh -989 kali dibaca
????????????????????????????????????

Kudus,isknews.com – Banyaknya kebutuhan yang mendesak di tingkat daerah,pemerintah Pusat melonggarkan penggunaan Dana DBHCHT namun,pengawasan sangat penting di tengah perlambatan ekonomi yang masih terjadi saat ini.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Kudus Dwi Agung Hartono kepada isknews.com (15/11) disela acara Hari Kesehatan Nasional di Pendopo Pemkab Kudus menyampaikan, “Pemerintah daerah (pemda) akan mendapat bagian maksimal 50% dari total alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) untuk tahun anggaran 2016.”

Selama ini, penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau diamanatkan dalam Pasal 66A ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Penerimaan tersebut digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.(ES)

KOMENTAR SEDULUR ISK :