Raih Nilai Tertinggi Formasi Tes Perades, Pengemudi Ojol Berharap Segera Dilantik

oleh -506 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Kebijakan Bupati Kudus HM Hartopo dengan menerbitkan surat keputusan (SK) penundaan pengangkatan dan pelantikan perangkat desa, disesalkan oleh peserta tes yang berhasil meraih nilai tertinggi. Seharusnya, jika tidak ada penundaan pengangkatan dan pelantikan mereka yang meraih nilai tertinggi sudah bisa bekerja untuk melayani masyarakat.

Salah satu peserta tes yang meraih nilai tertinggi pengisian perangkat Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Garung Lor, Kecamatan Kaliwungu Kudus, Surya Jati, hanya bisa pasrah. Padahal, sesuai jadwal seharusnya dirinya sudah dilantik maka keinginannya untuk mengabdikan diri kepada bangsa dan negara walau hanya di level desa bisa dimulai.

Namun, keinginannya tersebut harus tertunda seiring terbitnya SK Bupati Kudus nomer 141/91/2023 tentang Perpanjangan Penundaan Tahapan Pengisian Perangkat Desa di Beberapa Desa di Kabupaten Kudus Tahun 2022. Salah satu alasan terbitnya SK tersebut dikarenakan masih adanya gugatan dan belum ada putusan pengadilan.

Padahal, jika mengacu Perbup nomer 141/278/2022 tentang Pemberian Ijin Serta Penetapan Desa Desa Penyelenggara dan Jadwal Pengisian Perangkat Desa Secara Serentak di Kabupaten Kudus Tahun 2023, sebagai peraih nilai tertinggi sudah harus dilantik dan diambil sumpah pada 28 April 2023 lalu. Kepastian itu jika mengacu azas presumtio iustae causa yakni setiap keputusan tata usaha negara (KTUN) yang dibuat harus dipandang benar secara hukum sehingga harus diterapkan terlebih dahulu sepanjang belum ada pembuktian kebalikannya yang diputuskan oleh hakim administrasi selaku keputusan yang sifatnya melawan hukum.

Dampak dari penundaan itu, Surya Jati yang hanya pengemudi ojol dan harus merawat orang tuanya yang terkena stroke dan memeriksakan anak secara berkala ke RS Kariyadi Semarang, dipaksa untuk menunggu kepastian yang tidak jelas waktunya. Padahal, untuk mempersiapkan diri sebelum menjalani tes, dirinya bukan hanya berdoa tetapi juga belajar dan bertanya kepada siapapun yang dinilainya mengetahui perihal pemerintahan desa.

Keluhan senada juga diungkapkan beberapa teman Surya Jati yang setiap hari Rabu rajin menghadiri proses persidangan di PN Kudus. Mereka yang memperoleh nilai tertinggi hasil tes dari Unpad Bandung dan tergabung dalam Gabungan Ranking Satu (Garank 1), selalu berharap hakim segera memutus perkara nomer 26/Pdt.G/2023/PN Kds atau pansel yang mengajukan gugatan memilih damai saat proses mediasi.

“Saya yakin, peserta tes yang tidak meraih nilai optimal sudah bisa menerima dan menyadari bahwa setiap kontestasi ada yang beruntung dan belum beruntung,” tuturnya. (jos)

KOMENTAR SEDULUR ISK :