Rakor Pansus 1 DPRD : Nilai Budaya dan Keaslian Bahasa Lokal Kudus Perlu Perhatian Lebih

oleh -1,582 kali dibaca
Suasana rapat Pansus 1 DPRD Kudus saat rapat koordinasi dengan Penyelenggaraan Pendidikan di ruang rapat komisi A DPRD Kudus. (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Sebagai tindaklanjut Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Penyelenggaraan Pendidikan yang dilaksanakan di ruang rapat komisi A DPRD Kudus. Panitia Khusus (Pansus) 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar rapat koordinasi Penyelenggaraan Pendidikan yang dilaksanakan di ruang rapat komisi A DPRD Kudus.

Menurut Ketua Pansus 1 DPRD Kudus, Aris Suliyono inisiatif ini untuk mempertahankan nilai budaya dan keaslian berbahasa lokal maka perlu perhatian lebih agar generasi penerus bangsa ini tidak lupa akan keberadaan daerahnya sendiri.

“Kita akan tekankan penanganan budaya kepada anak didalam sekolah, karena saat ini keprihatinan terlihat seperti pandangan anak sudah teralihkan dengan budaya barat disosial media dan mengikisnya pengetahuan mengenai budaya lokal sendiri,” ujarnya, Senin (22/05/2023).

Pihaknya menjelaskan bahwa didalam hal ini terdapat harapan didalam ranperda pendidikan baik formal maupun nonformal yaitu terdapat suatu kewajiban sekolah untuk menjalankan suatu kurikulum.

“Selain menjalankan kewajiban yang ada dipusat seperti pramuka, kita masukan juga disini ketika berbicara budaya seperti musik gamelan, terbangan, seni tari maupun mocopat, kita masukan dalam kurikulum ekstrakurikuler yang wajib bagi sekolah untuk memilih salah satunya,” paparnya.

Inisiatif DPRD Kudus tersebut, selain pentingnya memberikan pemahaman kepada anak peserta didik, juga bertujuan menjaga dan melestarikan budaya dan tradisi Kota Kretek kepada para siswa.

“Terciptanya kualitas pendidikan tidak terlepas dari nilai kebudayaan. Sehingga semangat DPRD Kudus mengakomodir budaya dapat terwariskan kepada generasi penerus,” katanya.

Sementara itu, terkait budaya yang juga akan dimasukan yaitu mengenai penggunaan bahasa jawa. Hal ini guna menunjang sarana pendidikan di Kabupaten Kudus.

“Biar siswa siswi itu tidak terus lupa untuk mengenal bahasanya sendiri. Sekurang-kurangnya 1 hari dalam 1 minggu untuk murid-murid agar bisa menggunakan bahasa jawa (krama) baik murid maupun pengajar,” tukasnya.

Aris menyebut tujuan pembahasan dan pembuatan perda pendidikan ini adalah adanya suatu pengembangan kualitas dan untuk melindungi kebudayaan baik formal maupun non formal.

“Ketika berbicara pendidikan, hal paling bagus untuk memperkenalkan budaya itu ada dipendidikan, disamping kualitasnya juga bagus, masyarakatnya juga tidak lupa dengan sejarah,” harapnya.

Inisiatif Ranperda Pansus 1 DPRD Kudus mengenai Pendidikan ini, mendapat apresiasi dari Sekretaris Dinas (Sekdin) Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus, Moh Zubaidi. Menurutnya, hal ini merupakan suatu gebrakan yang sangatlah bagus.

“Ini baik untuk kemajuan kedepan, untuk poin memasukan budaya disana, agar tidak luntur ada masukan untuk budaya itu diwajibkan kedalam ekstrakurikuler,” tandasnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.