Kudus, isknews.com – Akhirnya, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kudus Tahun 2025-2045 disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kudus. Acara ini dihadiri oleh pimpinan DPRD dan penjabat Bupati Kudus, menandai langkah krusial dalam merancang arah pembangunan daerah untuk dua dekade ke depan, Senin (29/07/2024).
Rapat Paripurna ini juga mencakup penyampaian laporan dari Panitia Khusus I dan penandatanganan keputusan DPRD mengenai Ranperda tersebut.
Penandatanganan rancangan keputusan DPRD menjadi keputusan resmi DPRD Kudus mengenai Ranperda RPJPD 2025-2045 dilakukan oleh pimpinan DPRD dan penjabat bupati Kudus. Keputusan ini menetapkan arah pembangunan daerah untuk dua dekade ke depan dan merupakan langkah penting dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang terintegrasi.
Pemimpin Rapat Paripurna, Mukhasiron, mengungkapkan bahwa Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kudus telah menyelesaikan pembahasan mendalam terhadap Ranperda RPJPD 2025-2045. Pembahasan ini melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), pihak terkait, dan tenaga ahli untuk memastikan bahwa rancangan peraturan daerah ini komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Hasil pembahasan Ranperda RPJPD Kabupaten Kudus 2025-2045 disahkan menjadi peraturan daerah dan akan menjadi pedoman utama dalam merumuskan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Kudus untuk 20 tahun ke depan,” jelas Mukhasiron.
RPJPD ini diharapkan dapat mengarahkan semua sektor pembangunan daerah secara efektif.
Dokumen RPJPD Kudus 2025-2045 mencakup berbagai program kerja yang difokuskan pada pembangunan infrastruktur, pengembangan sumber daya manusia (SDM), penguatan ekonomi daerah, olahraga, dan pelayanan masyarakat. Program-program tersebut dirancang untuk mencapai pertumbuhan yang berkelanjutan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kudus.
Di sektor perekonomian, program-program yang menjadi prioritas meliputi peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat, pengurangan angka pengangguran, penurunan kemiskinan, dan pengendalian inflasi. Ini bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan ekonomi yang lebih merata di Kabupaten Kudus.
Dalam bidang infrastruktur, pemerintah daerah akan fokus pada penyelesaian berbagai masalah seperti jalan rusak, kekurangan lampu penerangan jalan umum, dan pengolahan sampah. Penyelesaian masalah ini merupakan langkah penting untuk mendukung kemajuan dan kenyamanan hidup masyarakat.
“RPJPD 2025-2045 menjadi ujung tombak dan landasan untuk perumusan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),” terangnya Mukhasiron.
RPJMD Kudus, yang akan dibahas setelah Pilkada serentak 2024, akan menyusun visi dan misi bupati terpilih.
RKPD Kabupaten Kudus untuk tahun 2025 juga telah diterima DPRD dan sedang dalam proses pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Proses ini akan melibatkan sinkronisasi dengan program nasional dan provinsi untuk memastikan keselarasan dalam pelaksanaan pembangunan.
Mukhasiron menekankan pentingnya program pembangunan yang terarah dan jelas, mencakup sektor pendidikan, infrastruktur, kesehatan, dan olahraga. Semua sektor ini harus ditingkatkan untuk mempersiapkan Kabupaten Kudus menghadapi tantangan dan peluang di masa depan.
Dalam rangka mencapai Indonesia Emas 2045, pembangunan daerah harus dipersiapkan dengan matang dan menyasar semua bidang penting. Peningkatan sektor pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, dan olahraga akan berkontribusi pada pencapaian tujuan tersebut.
Peningkatan dan perbaikan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat serta penunjang layanan pemerintah juga menjadi prioritas utama. Dengan adanya RPJPD 2025-2045, diharapkan Kabupaten Kudus dapat siap menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang untuk mencapai kemajuan yang signifikan di masa depan.(YM/YM)