Razia PGOT Satpol PP Kudus Jaring Pengamen Cantik Dengan Uang Jutaan Hasil Ngamen

oleh -2,171 kali dibaca
Wulan pengamen yang terjaring petugas Satpol PP di perempatan lampu merah Ngembal Kulon, yang saat diperiksa ternyata mengantongi uang jutaan rupiah dari hasil mengamen (Foto: istimewa)

Kudus, isknews.com – Giat operasi dan razia terhadap pengemis, gelandangan, dan orang telantar (PGOT) yang rutin dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus.  Telah berhasil menjaring sejumlah pengemis dan pengamen di sejumlah tempat di Kabupaten Kudus.

Dalam salah satu kegiatan razia tersebut petugas dari Satpol PP yang dilakukan hari sebelumnya, Minggu (19/05/2019) petugas berhasil menjaring seorang wanita pengamen di perempatan Ngembal Kudus yang diketahui bernama Endah Wulansari . Uniknya tak tanggung-tanggung, pengamen berusia 23 tahun  warga Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae didapati membawa uang hingga jutaan rupiah.

Kepala Satpol PP Kudus Djati Solehah yang di temui di kantornya mengatakan, selama bulan Ramadan ini pihaknya tengah giat untuk melakukan penertiban. Terutama penertiban terhadap PGOT. Dalam giat tersebut, Satpol PP menemukan fakta mengejutkan.

“Kami menemukan pengamen yang kedapatan membawa uang hingga jutaan rupiah. Kemungkinan uang itu hasil mengamen,” katanya saat ditemui sejumlah awak media, Senin (20/05/2019).

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, wanita pengamen yang berusia 23 tahun itu ditemukan uang hingga Rp 2 juta lebih. Tidak hanya uang yang ditemukan, namun juga bukti transaksi pembelian emas yang diduga dibeli dari hasil uang mengamen.

 “Kami periksa ia mempunyai uang fantastis. Yakni uang sebesar Rp 1,8 juta yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 20 ribu. Selain itu ada uang recehan dengan totalnya Rp 157 ribu, serta uang Rp 10 ribu dengan total Rp 167 ribu,” terangnya.

Djati menyebutkan, dari data yang didapat, pelaku memang beroperasi setiap hari di kawasan lampu merah di perempatan Ngembal mulai dari pukul 08.30 WIB hingga sore hari.

“Dari pengakuannya, setiap hari, ia mampu mengumpulkan uang rata-rata Rp 300 ribu. Itu termasuk sepi. Tapi kalau ramai bisa mencapai Rp 1 jutaan,” ungkapnya.

Padahal, wanita pengamen itu sudah sering ditertibkan oleh Satpol PP Kudus. Bahkan ia mencatat, penertiban kali ini merupakan penangkapan kedua di bulan Mei. ”Kemarin kita sempat dibina, tapi karena sudah sering dapat uang banyak, ia kembali lagi mengamen,” tambahnya

Saat ini, pengamen tersebut melanggar perda Kabupaten Kudus nomor 15 tahun 2017 tentang penanggulangan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan.

”Ia juga melanggar perda nomor 8 tahun 2015 tentang kebersihan, keindahan dan ketertiban dalam wilayah Kabupaten Kudus. Hanya, saat ini pengamen tersebut diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi,” katanya.

Dari Sidang tipiring pengemis atas nama Endah Wulandari, siang tadi,  “ hakim memutuskan Wulan di denda Rp.300.000  subsider 7 hari kurungan.barang bukti uang Rp.114.000 dirampas oleh Negara,” tandas Jati Solechah. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.