Operasi Pekat Ramadan: 20 Pasangan Diluar Nikah Terjaring Saat Kencan di Kamar Hotel

oleh -232 Dilihat
Sejumlah pasangan tanpa ikatan nikah yang terjaring dalam operasi Pekat Ramadan dari sebuah hotel saat dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Satpol PP Kudus (Foto: istimewa/SatpolPP)

Kudus, isknews.com – Operasi razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus semalam, berhasil menjaring sebanyak 20 pasangan diluar nikah saat tengah berada didalam kamar sebuah Hotel Permata serta 14 orang pemandu karaoke yang berada diwilayah Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Sabtu (9/4) hingga Minggu (10/4) dinihari.

Menurut Kepala Satpol PP Kudus, Kholid Seif, operasi terhadap sejumlah hotel dan kafe karaoke yang dia lakukan ini merupakan program kerja Satpol PP Kudus dalam rangka razia penyakit masyarakat (pekat) di bulan Ramadan dan penegakan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

” Razia itu di antaranya dilakukan di sejumlah titik yang berada di wilayah kecamatan Jati. Hasilnya, didapati 20 pasangan tanpa ikatan pernikahan yang terjaring. Sebenarnya lebih dari itu karena ada beberapa pasang yang sempat kabur dan pintu kamarnya dikunci. Dari semua itu mayoritas pasangan muda,” terangnya, Minggu (10/04/2022).

Selanjutnya 20 pasang yang sempat terjaring itu mereka bawa ke kantor Satpol PP Kudus untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

“Pasangan muda-mudi yang terjaring operasi itu, diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak melakukan perbuatan melanggar Perda kembali,” katanya.

Sedangkan, untuk hotel tempat pasangan muda-mudi tersebut melakukan tindakan pelanggaran aturan daerah, penindakan kepada pihak Hotel akan dilakukan klarifikasi dan penerapan sanksi secara bertahap sesuai Perda No. 14 Tahun 2020.

Saat penertiban itu, Kholid menyebut sempat ada keberatan dari pihak pengelola. Hingga akhirnya dilakukan pendekatan persuasif. Hingga akhirnya pihak pengelola memahami dan memperbolehkan.

“Hasilnya ada 14 Pemandu Karaoke. Selanjutnya mereka didata anggota,” terangnya.
Selain PK, beberapa bafang bukti turut diamankan di kantor Satpol PP Kudus. Meliputi KTP Pengelola dan peralatan karaoke seperti 4 prosesor, 3 power saply.

“Hotelnya kita lakukan pemanggilan, kita mintai klarifikasi. Apakah ada filter bagi tamu yang menginap di situ atau seperti apa. Apabila terbukti adanya pelanggaran, kita berikan sanksi sesuai dengan Perda Nomor 14 Tahun 2020” tandasnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.