Sanksi Menanti ASN yang Tak Netral

oleh -668 Dilihat
Sanksi Menanti ASN yang Tak Netral
Foto: Istimewa

Jepara, ISKNEWS.COM – Sejumlah sanksi sudah disiapkan oleh Pemkab Jepara terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas, dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Sanksi yang akan diberikan Pemkab Jepara bervariasi dengan melihat tingkat kesalahan. Jika dinilai melakukan kesalahan ringan, Pemkab akan memberikan sanksi lisan dan teguran. Sedangkan untuk jenis pelanggaran sedang dan berat, akan diberikan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat golongan hingga pemberhentian secara tidak hormat.

Demikian disampaikan Sekda Jepara, Sholih, dihadapan perangkat kecamatan atau Forkopinka se Kabupaten Jepara, dalam acara sosialisasi pengawasan Pemilu 2019, yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jepara, Senin (24-9-2018) di ruang pertemuan hotel D’season Bandengan.

“Mohon kepada para ASN untuk paling aman ini adalah netral. Disamping aman bagi kita juga aman bagi keabsahan daripada penyelenggaran Pemilu. Kita profesional bekerja untuk melayani masyarakat, kita jauhkan dari keterlibatan politis secara langsung,” tutur dia.

Lebih lanjut, Sholih mencontohkan, seperti terlalu agresif dalam mengikuti akun media sosial (medsos) pasangan calon (paslon), yaitu dalam bentuk menyukai status atau like, komentar, hingga membagikan. Hal ini juga bisa menjadi dasar untuk ditindaklanjuti. Namun sebagai warga negara yang baik, Sholih menghimbau ASN tidak golongan putih (golput) dan tetap ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pemilihan pada 17 April 2019 mendatang.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko, saat ditanya pengalaman di Pemilu sebelumnya adakah ASN yang melakukan pelanggaran, ia mengungkapkan ada, mulai dari menghadiri deklarasi hingga foto bersama salah satu calon. Namun untuk keterlibatan ASN menjadi tim kampanye ataupun tim pelaksana kampanye dikataknnya tidak ada. “Pelaksanaan Pilkada kemarin adanya pelanggaran itu, dan kita lakukan peringatan itu cukup menjadi perhatian bersama,” terangnya.

Dikatakan juga, unsur kerabat dari ASN yang maju sebagai calon masih menjadi faktor potensi kerawanan munculnya pelanggaran terkait netralitas ASN. Baik itu secara langsung ataupun tidak langsung tanpa disadari dengan cara turut mensosialisasikan. (ZA/WH)

No More Posts Available.

No more pages to load.