Satpol PP Kudus Edukasi PKL Soal Aturan Berjualan di Trotoar dan Bahu Jalan

oleh -187 Dilihat
Langkah persuasif: Petugas berdialog dengan PKL untuk mengedukasi tentang larangan berjualan di bahu jalan dan trotoar. (ist.)

Kudus, isknews.com – Upaya edukasi terus dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL). Salah satunya dengan menggelar sosialisasi langsung di lapangan mengenai aturan larangan berjualan di trotoar, bahu jalan, dan lahan parkir, Sabtu (19/7/2025).

Kegiatan edukatif ini dilakukan Satpol PP bersama Dinas Perhubungan dengan cara menyusuri Jalan Jenderal Sudirman sejak pukul 18.00 hingga 21.00 WIB. Petugas berjalan kaki dari depan eks Bioskop Garuda ke arah utara menuju kawasan Kliwon, lalu kembali menyusuri sisi selatan jalan.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kudus, Arief Dwi Aryanto, menjelaskan bahwa pendekatan dilakukan secara persuasif, dengan mendatangi satu per satu titik keberadaan PKL. Para pedagang diberi pemahaman secara langsung mengenai aturan yang berlaku.

“PKL kami imbau agar tidak berjualan di atas trotoar, bahu jalan, dan lahan parkir. Sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah kemacetan, menjaga kebersihan, serta menciptakan kenyamanan lingkungan,” ujarnya.

Arief menambahkan, trotoar seharusnya digunakan sebagaimana fungsinya, yakni sebagai jalur pedestrian, bukan untuk aktivitas usaha. Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah awal penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Ketenteraman Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Dalam perda itu dijelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan atau usaha di badan jalan, bahu jalan, ruang milik jalan maupun di atas trotoar, kecuali mendapat izin dari pejabat yang berwenang,” jelasnya.

Menurutnya, Jalan Jenderal Sudirman merupakan jalur dua arah yang diberlakukan dengan batas waktu tertentu, sehingga keberadaan PKL di lokasi tersebut dapat berdampak terhadap kelancaran arus lalu lintas.

Satpol PP Kudus berharap melalui sosialisasi ini, para PKL semakin memahami ketentuan yang ada dan bersedia mendukung terciptanya ketertiban serta kenyamanan bersama di ruang publik. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :