Satpol PP Kudus Hentikan Aktivitas Galian C Manual di Muneng Gribig

oleh -294 Dilihat

Kudus, isknews.com – Meski telah dilakukan operasi besar-besaran penutupan sejumlah tambang galian c ilegal di Kabupaten Kudus terutama sejak peristiwa tragedi galian c ilegal di Desa Klumpit yang memakan korban 4 nyawa bocah. Namun ternyata masih ditemukan sejumlah galian c yang dilakukan oleh oknum pengusaha.

Begitupun halnya galian c ilegal yang beroperasi di dukuh Muneng Desa Gribig Gebog Kudus, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus mengambil telah langkah tegas menghentikan aktivitas galian c manual yang beroperasi di lahan tersebut.

Ditemui usai operasi penutupan galian c tersebut, Kepala Satpol PP Kudus, Djati Solechah mengatakan, penutupan galian c manual ini dilakukan, setelah adanya keluhan masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal di tempat tersebut.

Menurutnya, beberapa waktu lalu pihaknya menerima keluahan dari masyarakat terkait aktivitas galian c manual di Dukuh Muneng, Desa Gribig, Kecamatan Kaliwungu. Setelah dilakukan pengecekan oleh pihaknya, ternyata memang benar ada aktivitas pertambangan ilegal di sana.

Sejumlah petugas Satpol PP Kudus saat melakukan penghentian operasional galian c ilegal di Desa Gribig Kudus (Foto: istimewa)

“Setelah kami cek, pertambangan tersebut tidak memiliki payung hukum. Makanya, kami langsung terjunkan tim untuk melakukan pemberhentian aktivitas pertambangan di sana,” tegas dia.

Tidak hanya memberhentikan aktivitas pertambangan, tim Satpol PP juga mengamankan sejumlah peralatan pertambangan manual yang digunakan. Seperti cangkul, gancau, linggis dan ekrak.

“Mereka selalu berkilah hasil galian C ini untuk kepentingan area lokal setempat sebagai bahan baku pembuatan batu bata, padahal sudah kami selidiki, hasil galian c ini di jual hingga ke wilayah Desa Jepang Mejobo dan Ngembal Kulon, buktinya mereka menggunakan dump truk,” ujar Djati, Rabu (22/04/2020).

Pemanggilan terhadap Shodiq, pengelola galian c juga dilakukan pihaknya. Rencana, Kamis, 23 April 2020 pengelola galian c ilegal itu akan mendatangi Kantor Satpol PP Kudus untuk mendapatkan pembinaan.

“Peralatan galian c akan kami kembalikan, setelah pengelolanya menandatangi surat pernyataan tidak akan melakukan aktivitas pertambangan ilegal lagi,” ungkap dia.

Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah (Foto: YM)

Djati menduga, aktivitas pertambangan manual tersebut sebenarnya telah berlangsung sejak lama. Hanya saja, aktivitasnya selama ini ‘kucing-kucingan’ dengan aparat.

“Di sana sudah kami beri papan larangan aktivitas pertambangan ilegal. Tapi masih saja ada yang nekat,” kata dia.

Munculnya, pertambangan ilegal di Gribig ini juga dinilainya sebagai imbas penutupan aktivitas pertambangan ilegal di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog yang Januari lalu merenggut empat nyawa bocah tenggelam dalam kubangan. Tingginya permintaan tanah liat untuk bahan baku pembuatan genteng, membuat sejumlah orang nekat melakukan pertambangan ilegal.

“Begitulah galian c, sana ditutup buka disini. Sini ditutup buka disana,” ujarnya.

Kepada pelaku galian c, Djati menegaskan pemanfaatan tanah galian c harus untuk usaha harus didasari dengan prosedur benar. Dimulai dari penggalian potensi pertambangan di daerah, lalu melakukan musyawarah dengan Pemerintah Desa dan masyarakat di daerah tersebut.

Bila mencapai mufakat, Pemerintah Desa bisa mengajukan hasil musyawarah tersebut ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Untuk diusulkan dalam revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Kudus.

“Kalau galian c yang berjalan resmi dan memiliki payung hukum yang jelas. Pemerintah Kabupaten Kudus lebih mudah dalam mengendalikannya,” katanya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.