Kudus, isknews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus bersama sejumlah anggota Polres dan Kodim 0722 Kudus, semalam menggelar operasi antisipasi penyakit masyarakat (pekat), Jumat (17/05/2019).
Operasi yang di bagi dalam dua tim ini menyasar sejumlah tempat yang diduga digunakan untuk praktek mesum dan peredaran minuman keras di pelosok Kabupaten Kudus.
Seperti yang di ikuti oleh media ini semalam, Satpol PP Kudus memasuki sejumlah hotel kelas melati dan kafe-kafe serta warung-warung yang diduga menjual miras.
Kepala Satpol PP Djati Solechah yang memimpin langsung operasi mengatakan, Operasi dengan sasaran penyakit masyarakat tersebut rutin dilaksanakan Satpol PP selama bulan suci Ramadan 1440 Hijriah.
“Bahkan sudah menjadi agenda rutin sebelum Ramadan, dalam upaya menegakkan peraturan daerah. Seperti malam sebelumnya operasi kami lakukan terkait penertiban IMB,” terangnya.
Malam itu mereka mulai dari Jalan Lingkar Selatan turut Desa Pasuruan hingga Jalan Lingkar Mejobo. Sementara Tim 2 menyisir di wilayah utara, Beberapa Cafe dan hotel yang disambangi tidak beroperasi.
Seperti sebuah hotel di Jalan Lingkar, hotel tersebut tampak gelap dan tidak ada aktifitas penyewa kamar. Begitu pun, sebuah Cafe yang ada di sebelah barat hotel tersebut, tutup dengan pintu pagar digembok.
Menyisir warung miras di daerah Jati Wetan, khususnya di sekitaran Jembatan Tanggulangin, tim dua berhasil menemukan ratusan botol miras dari berbagai ukuran.
Warung miras yang berada di jalan bawah jembatan Tanggulangin tersebut, kedapatan menyimpan dan menjual minuman berakohol dengan berbagai jenis.
Ada sekitar 272 botol minuman keras dari berbagai merek yang berhasil diamankan dari warung milik MHJ yang beralamat di Dukuh Tanggulangin Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati Kabupaten Kudus.
Djati Solechah menyatakan institusinya konsisten menegakkan Perda No 12/2004 tentang Minuman Beralkohol.
Dia berharap cara ini akan membuat para penyedia dan pengedar miras di Kudus jera.
Menurutnya, masih banyak Warung-warung yang beroperasi di wilayah Kudus.
“Prinsip kami, sepanjang perda masih berlaku belum ada ganti ya harus dilaksanakan. Kami tegakkan dengan segala dinamikanya,” tandas ka Satpol PP Kudus kepada Jurnalpantura.id si sela-sela razia Jum’at 17/05/2017.
Walaupun razia kali ini hanya mendapatkan sebuah warung yang nekat buka. Djati Solechah berharap tutupnya warung dan Cafe itu karena kesadaran hukum dari masyarakat mengenai peraturan yang berlaku di Kudus. (YM/YM)