Kudus, isknews.com – Pada Kamis pagi, 3 Oktober 2024, Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Menara Kudus turut Desa Kauman, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, mulai ditertibkan.
Jalan Menara Kudus termasuk dalam zona merah PKL yang tidak diperbolehkan untuk tempat mangkal para pedagang kaki lima. Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Spanduk besar bertuliskan “Dilarang Berjualan Bagi PKL di Jalan Menara Kudus” sudah terpasang di pintu masuk selatan menuju Menara Kudus sejak Selasa, 30 September 2024. Namun, para PKL masih tetap berjualan di lokasi tersebut.
Petugas Satpol PP dan Dinas Perdagangan Kudus akhirnya melakukan tindakan penertiban dan memberikan edukasi kepada para PKL agar tidak berjualan di area terlarang tersebut. Penertiban ini dilaksanakan demi menjaga ketertiban umum.
Imam Prayitno, Kabid PKL Dinas Perdagangan Kudus, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan setelah menerima banyak keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas PKL di lokasi tersebut.
Dia juga mengingatkan bahwa Jalan Menara Kudus adalah zona merah PKL dan meminta agar para pedagang mencari lokasi alternatif di luar kawasan terlarang. “PKL sudah tahu di mana lokasi ramai pembeli, jadi mereka bisa mencari tempat yang sesuai,” ujarnya.
Penertiban ini tidak hanya dilakukan sekali, tetapi akan berkelanjutan. Imam juga menyampaikan bahwa PKL yang melanggar aturan bisa dikenai sanksi denda hingga Rp 500 ribu jika masih tetapĀ membandel. (AS/YM)