
Blora, isknews.com (Lintas Blora) – Gara – gara menyebut rumah duka Liembang Prijadi Daljono (LPD), Jl Tentara Pelajar 72, Kota Blora dibuat oleh pihak klenteng, kembali memancing perseteruan antar pengurus Yayasan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Klenteng Hok Tik Bio dengan Yayasan Budhi Dharma. Sebelumnya Bambang salah satu pengurus TITD) Klenteng Hok Tik Bio menyebutkan bahwa pendirian rumah duka Liembang Prijadi Daljono (LPD), Jl Tentara Pelajar 72, Kota Blora, dibuatkan oleh orang klenteng.
Namun setelah dikonfirmasi, diketahuinya, pendirian rumah duka partisipasi banyak orang, ketika itu Klenteng Hok Tik Bio juga membantu membelikan tanah. “Saya rasa tidak ada masalah, kami tidak bicara seperti itu, hanya salah tangkap saja, kita baik-baik saja kok,” tambahnya.
Untuk diketahui, sejak jaman kolonial Belanda hubungan pengurus yayasan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) dengan yayasan Budi Dharma tidak pernah bersitegang. Selalu kompak berdampingan, guyub, dan saling mendukung dalam berbagai kegiatan,
Retaknya hubungan mesra yang dibina sejak leluhur berubah 100 persen. Dikarenakan antar pengurus berseteru, bahkan telah menjurus saling ancam dan pengusiran. Bangungan tempat kereta/mobil jenazah, dan peralatan kematian di kompleks Klentheng Hok Tik Bio, diminta pindah oleh Yayasan TITD.
Pengusiran itulah sempat memicu kekecewaan pengurus Yayasan Budi Dharma dan ratusan warga Tionghoa. Namun perseteruan itu mereda, setelah turun keputusan Pengadilan Negeri (PN) Blora Nomor 112/Pdt.P/2015/PN.BLA, bahwa koplek tanah klenteng adalah milik bersama.
Dalam keputusna PN, baik TITD (pihak klenteng) dan Yayasan Budi Dharma tidak bisa saling mengusir, selain karena tanah seluas 1,2 hektar di jalan Pemuda, Kota Blora, milik bersama dan merupakan kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. (**)







