Selain UMK Perusahaan di Kudus Wajib Laksanakan Struktur dan Skala Upah Yang Signifikan

oleh -1,364 kali dibaca

Kudus, isknews.co – Ratusan perusahaan di wilayah Kabupaten Kudus hingga saat ini belum ada yang mengajukan keberatan dan meminta penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 2.218.451.

Dibanding UMK tahun ini sebesar Rp 2.044.467, UMK 2020 mengalami kenaikan 8,51 persen. Kenaikan disesuaikan PP 78/2015 tentang pengupahan dengan merujuk besaran tingkat inflasi dan Produk Domestik Bruto (PDB) secara nasional.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnakerperinkop UKM) Kabupaten Kudus, Bambang Tri Waluyo mengatakan, batas pengajuan penangguhan paling lambat 10 hari sebelum berlakunya UMK awal Januari 2020.

Sejumlah buruh pabrik rokok Gentong gotri saat mengantri pencairan JHT (Foto: YM)

“Kami sudah memberikan kesempatan, bagi perusahaan yang keberatan besaran UMK baru segera mengajukan penangguhan,” ungkapnya, Kamis (12/12/2019).

Bila sampai batas akhir pengajuan tidak ada keberatan, berarti pengusaha telah sepakat dengan ketentuan UMK baru. Untuk itu mereka harus konsisten melaksanakan ketentuan pembayaran UMK 2020 yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah.

Untuk pemantauan pelaksanaan UMK akan dilakukan Tim Satuan Kerja (Satker) Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah. Pihaknya
akan membantu membuka hotline pengaduan buruh untuk melaporkan apabila perusahaan tempat bekerja mengabaikan ketentuan UMK.

Pelanggaran atas ketentuan pembayaran yang tidak sesuai, dapat dikenai sanksi pidana.

Koordinator Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kudus, Slamet Machmudi mengungkapkan hal senada, pengusaha pelanggar UMK harus ditindak tegas. Berdasar Pasal 185 UU Nomer 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, diklasifikasi bagi pengusaha yang tidak mematuhi UMK sebagai pelaku kejahatan sehingga dapat dipidanakan.

“Ancaman sanksi pelaku pelanggaran UMK adalah hukuman kurungan minimal 1 tahun maksimal 4 tahun, dengan denda yang dikenakan Rp 100 juta hingga Rp 400 juta,” jelasnya.

Selain UMK perusahaan diwajibkan melaksanakan struktur dan skala upah.

Di Kudus, kini terdapat sekitar 700 perusahaan besar, menengah dan
kecil. Dari jumlah itu, baru 106 perusahaan yang melaksanakan struktur
dan skala upah.

Hanya dia meminta pelaksanaan struktur skala upah tidak hanya akal- akalan, tetapi dilakukan dengan nilai signifikan.

Selain UMK, penerapan struktur dan skala upah juga diatur dalam PP
Pengupahan.

“Jangan jadikan modus mengaku telah menjalankan struktur
dan skala upah, tetapi kesejahteraan yang diberikan kepada buruh tidak
jauh beda dengan UMK,” tegasnya.

Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah dengan mempertimbangkan masa kerja, golongan/jabatan, pendidikan, prestasi dan ketentuan lainnya. Sedang UMK sebenarnya hanya berlaku bagi buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.