Pengusaha Rokok : Semestinya Asosiasi Perusahaan Rokok Dilibatkan Dalam Pengelolaan DBHC-HT

oleh -1,162 kali dibaca

KUDUS, isknews.com – Asosiasi Perusahaan Rokok, selama ini tidak pernah dilibatkan oleh pemerintah, terkait dengan pengalokasian dana Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), padahal sudah jelas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, penggunaan DBHCHT itu adalah untuk kegiatan yang semuanya berkaitan dengan peningkatan industri rokok di semua bidang yang dibutuhkan. “Nah, yang tahu mengenai apa yang dimaui dan dibutukan oleh perusahaan rokok, ya asosiasi perusahaan terkait,” kata Agus Suparyanto, salah seorang pelaku usaha perusahaan rokok di Kudus, Rabu (30/9).

Menurut Agus, pemerintah daerah, sebelum mengalokasikan dana DBHCHT, seharusnya mengundang dan mengajak dialog asosiasi perusahaan rokok, dan menanyakan apa yang dimaui dan apa yang dibutuhkan, terutama oleh kalangan perusahaan rokok kecil yang produksinya minim, pemasarannya seret dan bahkan ada yang berhenti berproduksi karena tidak mampu membeli atau menebus cukai. “Pernahkah pemerintah daerah memikirkan hal itu?”

Tetapi yang dipikirkan pemerintah daerah malah mementingkan mengalokasikan dana DBHCHT ke hampir semua SKPD, seperti yang terjadi di Kudus, ada sebanyak 13 SKPD yang mendapat alokasi untuk mengelola dana DBHCHT itu. Padahal sudah jelas, yang ada kaitannnya dengan industri rokok, hanya dua SKPD, yakni Dinas Perindustrian, Koperasi dan UMKM, yang mengurusi tentang industri, dan Dinas Sosnakertrans, yang mengurusi tentang tenaga kerja.

“Dinas yang lain, seperti dinas kesehatan, seharusnya tidak perlu diberi, karena dinas tersebut mempunyai program anti rokok. Menggunakan dana DBHCHT yang berasal dari rokok, untuk kampanye anti rokok, jelas itu tidak tepat, ” tegas Agus.
Apalagi yang digunakan sebagai media kampanye, adalah bungkus rokok, yang secara pelahan akan mempengaruhi konsumen untuk merokok, yang berarti secara perlahan –lahan akan membunuh perusahaan rokok. Seharusnya untuk kampanye seperti itu, pemerintah bisa membuat baliho-baliho besar yang dipasang di jalan-jalan umum, bukannya di kemasan rokok.

Namun bukan berarti pihaknya berpendapat dinas kesehatan tidak harus diberi, karena jika memang dinas tersebut mendapat alokasi dana DBHCHT, bisa menggunakannya untuk beaya perawatan kesehatan pekerja rokok yang memerlukan perawatan di rumah sakit. “ Kan itu bisa ditempuh dengan cara dinas kesehatan menjalin kerjasama dengan rumah sakit daerah atau swasta, contohnya di Kudus, misalnya dengan RSUD, RS Mardi Rahayu,dan lain-lain.”

Menyinggung kembali tentang kerjasama pemerintah dengan asosiasi rokok, Agus mempunyai saran, pemerintah daerah bisa memberikan sekian persen dana DBHCHT kepada asosiasi, untuk mengelola dana tersebut, atau kalau tidak pemerintah membuat UPTD yang khusus menangani pengelolaan dana DBHCHT. Tujuan pengelolaan, agar jika ada perusahaan rokok yang membutuhkan dana, baik untukmembeli bahan baku, beaya perawatan mesin, pembinaan lingkungan soasial, sampai menebus cukai, bisa menggunakan dana DBHCHT itu. “Caranya dengan meminjam, bisa dengan atau tanpa bunga, dan perusahaan rokok yang meminjam uang berkewajiban mengembalikan.”(DM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :