Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Sejumlah perwakilan serikat buruh yang ada di Jepara meminta Pemkab Jepara tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan digunakan sebagai dasar penghitungan Upah Minumum Kabupaten (UMK) Jepara 2018. Serikat buruh yang terdiri dari Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia – Rokok Tembakau Makanan Minuman (SPSI-RTMM), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Kabupaten Jepara menemui Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, di ruang kerjanya, Kamis (26/10/2017).
Perwakilan FSPMI Muhamad Abidin mengungkapkan, terkait dengan pengupahan tahun 2018, buruh di Jepara menolak PP 78 tahun 2015. Hal ini lantaran upah buruh di Jepara kurang layak dibandingkan dengan daerah lain. “Saat ini ada selisih sekitar Rp.500 ribu dibandingkan dengan upah buruh di Semarang. Jika Dewan Pengupahan bersikeras menggunakan PP itu, maka harus ada penyetaraan dulu,” ujarnya.
Lukmanul Hakim, perwakilan buruh lainnya menyebut jika upah buruh di Jepara tidak layak. Pihaknya sudah melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di empat pasar di Jepara yakni Bangsri, Welahan, Kalinyamatan dan Jepara. Hasil dari survey itu, KHL sekitar Rp.2,1 juta untuk indikator buruh lajang. “Upah yang diterapkan oleh Jepara hingga kini nyatanya juga tidak mempengaruhi investasi di Jepara. Toh, nyatanya selama empat tahun terakhir justru investasi di Jepara semakin meningkat,” jelasnya.
Arifin, Sekretaris SPN Jepara mengatakan, rendahnya upah buruh menyebabkan buruh di Jepara tidak bisa bersosialisasi dengan lingkungan sekitarnya. Sebab, dengan gaji yang rendah buruh terpaksa harus mengambil lembur untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehingga tidak ada waktu lagi untuk bersosialisasi dengan lingkungan. “Pemerintah harus juga memperhatikan buruh yang bekerja di PMA, jangan hanya yang ada di meubel,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Murdiyanto menilai jika pemerintah mengikuti pengusaha meubel, maka kasihan pekerja padat karya yang ada di sejumlah perusahaan modal asing (PMA) yang ada di Jepara. Untuk itu, dirinya mengusulkan agar ada regulasi khusus bagi pelaku industri meubel dan yang ada di padat karya.
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengungkapkan, pihaknya akan menerima aspirasi yang disampaikan ini. Hanya saja untuk UMK yang berlaku di Jepara saat ini angkanya sudah memenuhi KHL. UMK 2017 sebesar RP 1,6 juta ini mengalami kenaikan sebesar 18 persen atau yang tertinggi di Jawa Tengah. “Jika UMK tahun depan sesuai dengan aspirasi dari serikat buruh, maka pengusaha sektor lain seperti meubel bisa tidak kebagian pekerja dan belum tentu bisa memenuhi sesuai dengan angka yang diinginkan itu,” ujar Marzuqi.
Berdasarkan surat edaran dari Gubernur, katanya, kabupaten harus mengirimkan usulan besaran UMK 2018 maksimal 27 Oktober 2017 ini. Sehingga, dirinya menyarankan agar masukan yang diberikan oleh serikat pekerja ini bisa dimasukkan dalam rencana jangka panjang. “Kita ini terus berpacu dengan waktu, sebab besok kita harus sudah menyetor usulan UMK ke gubernur. Nanti kita akan kirim dua opsi, yakni mengirimkan angka sesuai dengan dewan pengupahan serta nominal sesuai dengan usulan serikat pekerja ini,” jelasnya.
Berdasarkan perhitungan Dewan Pengupahan Jepara, UMK Jepara 2018 diproyeksikan sebesar Rp. 1.739.360. Angka ini didapat berdasarkan perhitungan besaran UMK 2017 dikalikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. (ZA)
KOMENTAR SEDULUR ISK :








