Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Serikat buruh di Kabupaten Jepara optimis gugatan terhadap penetapan upah minimum kabupaten (UMK) yang dilakukan oleh Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan (HIMKI) ditolak oleh majelis hakim PTUN Semarang. Hal ini lantaran, berdasarkan fakta dan keterangan di persidangan, penetapan besaran UMK dilakukan sesuai ketentuan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jepara Murdiyanto, Jumat (19/5).
Menurut Murdiyanto, meski baru separuh proses sidang, fakta persidangan menunjukkan jika proses penetapan UMK Kabupaten Jepara sudah sesuai. Di sidang-sidang yang telah dijalani semuanya mendengarkan keterangan dari penggugat dan saksinya. “Sidang memang belum selesai dan baru dilakukan tiga kali, namun kita optimis gugatan tersebut akan ditolak majelis,” katanya.

Murdiyanto menambahkan, selanjutnya pihak tergugat juga akan diberi kesempatan di tiga kali dalam sidang untuk menghadirkan saksi. Murdiyanto mengatakan, pihaknya sebagai pihak intervensi maupun pihak tergugat secara umum akan memanfaatkan tiga kali kesempatan itu untuk menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli sehingga bisa menguatkan jika proses pengajuan UMK Jepara sudah sesuai dengan prosedur.
“Saksi fakta adalah Dewan Pengupahan yang ikut dalam proses. Serta saksi ahli untuk memberikan keterangan jika pembahasan UMK di Dewan Pengupahan hingga pengajuan ke Gubernur sudah benar sehingga ditetapkan sebesar Rp 1,6 juta,” tuturnya.
Disinggung penerapan UMK Jepara, dia mengatakan jika perusahaan-perusahaan besar padat karya di Jepara tak terpengaruh dengan adanya gugatan tersebut. Sebab perusahaan sudah menerapkan UMK sebesar Rp 1,6 juta. “Pantauan kami baik dari keterangan serikat buruh di perusahaan hingga informasi di perangkat desa, perusahaan padat karya sudah menerapkan UMK Rp 1,6 juta,” bebernya.
Untuk pengupahan tahun ini memang tetap diberlakukan besaran UMK sesuai dengan keputusan Gubernur Jateng itu, meski keputusan itu tengah dalam gugatan. Pihak HIMKI sebenarnya mengajukan putusan sela agar UMK 2017 dikembalikan ke skema sesuai PP nomor 78 tahun 2015. Namun pengajuan itu belum dikabulkan. (ZA)








