Kudus, isknews.com – Agenda sidang lanjutan oleh Pengadilan Negeri (PN)Kudus dalam kasus gugatan sengketa tanah oleh Sholikah dengan melaksanakan peninjauan terhadap obek sengketa, yakni sebidang tanah dan bangunan yang berada di Desa Blimbing Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kudus,Jumat, 29 Juli 2022.
Hadir pada peninjauan itu adalah Majelis Hakim yang menyidangkan kasus tersebut, dengan menghadirkan petugas BPN, Kepala Desa Blimbing Kidul, para penasehat hukum kedua belah pihak dan Sholikah (penggugat) dan istri kedua mendiang Sumardi.
Menurut Humas PN Kudus Dewantoro menjelaskan, kedatangan majelis hakim ke Desa Blimbing Kidul ini, guna memeriksa lokasi perkara tanah yang dipersengketakan.
“Karena objek berupa tanah kami hadir disini, untuk melihat apakah objek lokasinya benar batas-batasnya, lokasinya dimana apakah benar ada real atau tidak gitu,” jelas dia saat ditemui awak media di Desa Blimbing Kidul, Jumat (29/07/2022).
Ia menyampaikannya, jika perkara sengketa tanah ini sudah beberapa kali bergulir di persidangan. Sedangkan, objek tanah yang menjadi sengketa sudah berdiri bangunan rumah dua lantai dan juga ada usaha isi ulang air mineral pada lantai dasarnya.
“Untuk pembuktian sudah kemarin, kemudian dilanjutkan dengan pembuktian lokasi, nanti diagendakan dua minggu lagi pemeriksaan saksi. Habis itu kesimpulan dan putusan,” bebernya.
Dari hasil keterangan sidang lokasi, majelis hakim mendapatkan keterangan bahwa bangunan yang berdiri di objek sengketa itu telah dibangun sejak tahun 1998.
“Bangunan berdiri tahun 1998, sudah dijelaskan, sudah diakui sama tergugat dan BPN,” imbuhnya.
Kuasa hukum Sholikah, Teguh Santoso mengatakan, kliennya mengaku kaget saat mengetahui sertifikat tanah miliknya tersebut sudah beralih nama.
Diketahui, tanah tersebut merupakan tanah dari milik seorang janda asal Desa Blimbing Kidul. Akan tetapi, tiba-tiba tanah tersebut sudah beralih nama ke anak dari istri kedua yang dinikahi oleh mantan suami Sholikah pada tahun 2019 tanpa sepengetahuannya.
Padahal, dalam sertifikat sebelumnya, awalnya beratasnamakan Sholikah dan Sumardi. Kasus sengketa perebutan tanah itu pun saat ini tengah bergulir di persidangan, dengan nomor perkara 14/Pdt.G/2022/PN KDS .
Sholikah baru mengetahuinya sejak tahun 2019 lalu, jika sertifikat itu berubah menjadi nama dari kedua anak dari istri kedua Sumardi atau mantan suaminya.
Ia mengaku, jika tanah yang ditempati oleh istri kedua mantan suaminya itu dibeli bersama dengan mantan suaminya dulu.
“Belinya itu sekitar 1997 atau 1998. Setelah itu sertifikat diatas namakan kami berdua,” kata dia.
Lalu, saat pelaksaan hibah yang telah dilakukan oleh mantan suaminya bersama istri keduanya itu, Solikah juga tidak pernah merasa memberikan tanda-tangannya.
Sementara itu pihak istri kedua dari mendiang Sumardi dan kuasa hukum notaris yang dulunya mengurus pemindahan hibah tanah itu, saat dimintai penjelasannya enggan berkomentar terkait persolan ini. (YM/YM)










