Kudus, isknews.com – Munculnya klausul dalam draf RUU Kesehatan pada Pasal 154 ayat (3) disebutkan bahwa hasil olahan tembakau dianggap senilai dengan narkotika dan zat psikotropika. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kabupaten Kudus menolak Keras hal tersebut.
Ketua DPC KSPSI Kabupaten Kudus, Andrea Hua menyatakan akan memperjuangkan penuh nasib petani tembakau serta pekerja rokok di Kabupaten Kudus supaya hal tersebut tidak terjadi, dengan upaya agar pasal 154 dihilangkan dalam RUU Kesehatan karena dalam draf RUU Kesehatan itu disebutkan bahwa zat adiktif dapat berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau, dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya.
“Ini belum disahkan untuk RUU Kesehatan, info yang kita dapat Juni akan disahkan. Kalau itu masuk, maka rokok digolongkan sama dengan narkotika dan psikotropika,” ujarnya saat ditemui usai Dialog Ketenagakerjaan dalam rangka Hari Buruh, Senin, 1 Mei 2023.
Menurutnya, pihaknya meminta pemerintah tetap mengacu pada UU 36/2009 tentang Kesehatan, dan tidak menyetarakan tembakau seperti narkotika atau zat adiktif. RUU Kesehatan yang dirumuskan melalui metode omnibus law ini akan mencabut sembilan undang-undang, termasuk UU No 36/2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
“Maka dampaknya terhadap perusahaan rokok maupun pekerja rokok, termasuk yang ada di Kabupaten Kudus. Jadi buat pekerja itu memang tidak langsung tapi ketika kondisi perusahaan jadi jelek, itu ancaman kehilangan pekerjaan akan ada, yang otomatis juga akan kehilangan pendapatan. Kalau kedua itu hilang maka jaminan sosial juga hilang,” tuturnya.
Kemudian, RUU Kesehatan ini juga akan berdampak pula kepada para petani tembakau yang ada di Indonesia. Andreas bahkan menceritakan bahwa banyak petani yang mulai khawatir bila Pasal 154 dalan RUU Kesehatan resmi disahkan, maka akan berpengaruh terhadap kehidupan mereka.
“Kemarin saya pulang dari Yogyakarta, itu dialog dengan petani tembakau, pokoknya kita akan berjuang mati matian agar ketentuan ini, pasal 154 khususnya kalau bisa di drop dari RUU kesehatan,” tandasnya.
Lebih lanjut, Andrea mengungkapkan akan melakukan berbagai langkah upaya untuk memperjuangkan agar RUU Kesehatan bisa dikaji ulang, utamanya menghapus pasal terkait produk tembakau yang disejajarkan dengan narkotika.
Salah satu upayanya ialah dengan melakukan petisi lewat media online, dan hal itu akan dilakukan pada momen Hari Buruh atau May Day pada kali ini. Kemudian, merancang konsep yang matang untuk ke depannya, agar tujuan yang ingin dicapai benar-benar bisa didapatkan.
“Target kita, paling tidak Pasal 154 itu ini kesehatan itu hilang. Hari ini, khusus RTMM juga ada acara pertemuan di Semarang untuk membahas soal RUU Kesehatan ini,” tukasnya. (YM/YM)









