SETIAP TAHUNNYA PEMERINTAH MENGALOKASIKAN DAN MENYALURKAN DBHCHT SEBESAR 2%, TERMASUK BIDANG KESEHATAN

oleh -918 kali dibaca

Kudus, isknews.com – (16/11) Sejak digulirkakanya kebijakan terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2007 melalui UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan putusan Mahkamah Konstitusi No. 54/PUU-VI/2008 Tahun 2008, setiap tahunnya pemerintah mengalokasikan dan menyalurkan DBHCHT sebesar 2% penghasilan Cukai Hasil Tembakau dan Provinsi Penghasil Tembakau, yang selanjutnya oleh provinsi penerima DBHCHT bersangkutan dibagikan kepada provinsi/kabupaten/kota diwilayah dengan komposisi 30% untuk provinsi penghasilan, 40% untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30% untuk kabupaten/kota lainnya.

Sebagaimana disebutkan oleh kemen keuangan menyebutkan DBHCHT yang dibagikan tersebut bersifat specific grand, dimana penggunaannya sudah diarahkan untuk mendanai kegiatan tertentu, sehingga dalam pengaturan DBHCT bertujuan untuk pengenaan cukai hasil tembakau yaitu dalam rangka pengendalian dan pengawasan serta mitigasi terhadap dampak negatif yang ditimbulkan.

Dengan pengaturan DBHCT tersebut dalam bidang kesehatan masih banyak ditemukan adanya kegiatan pengadaan sarana dan prasarana kesehatan yang tidak ada kaitannya langsung dengan penannganan penyakit menular, HIV/AIDS,Keluarga Berencana, dan sebagainya. Kondisi ini tidak hanya terhadap ketidak tercapaian tujuan cukai hasil tembakau tersebut, namun juga berpotensi menyalahi ketentuan yang berlaku. (SU/Red)

KOMENTAR SEDULUR ISK :