Sidang Lanjutan Kasus Penipuan Investasi Tanah oleh 4 Orang Oknum LSM Bergulir di PN Kudus

oleh -310 Dilihat
Suasana sidang kasus penipuan dan penggelapan investasi tanah di PN Kudus dengan agenda mendengar keterangan saksi (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Diiming-imingi keuntungan 400 persen atas sebidang tanah di Semarang yang ditawarkan oleh 4 orang oknum LSM dari Lembaga Kajian Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan Publik (LKP2KP) Kudus. TDP (34) warga Kecamatan Kota Kudus yang berprofesi sebagai pedagang tertarik dan tergiur untuk berinvestasi dalam bisnis tersebut.

Berniat berinvestasi atas sebidang tanah di Semarang, salah satu warga di Kabupaten Kudus tertipu Rp 400 juta lebih oleh sejumlah oknum LSM di Kudus. Kasus ini pun telah dilaporkan ke kepolisian sejak Februari 2021 lalu, hingga bergulir ke pengadilan negeri (PN) Kudus hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi.

Awal kejadiannya pada 15 Oktober 2020 saat itu korban TDP dihubungi oleh terdakwa Suyono (dilakukan penuntutan terpisah/ splitsing), dirinya bersama  dengan mendiang Hasmi Hartono mengaku memiliki proyek di Semarang dan menawarkan bisnis kepada TDP terkait investasi sebidang tanah.

Keduanya mengaku sebagai anggota dari LSM LKP2KP (Lembaga Kajian Pelaksaan Pengawasan Kebijakan Publik) sambil membawa dokumen yang berisi surat kuasa pengurusan tanah, surat kuasa penjualan tanah, dan surat perjanjian sucses fee, yang sebelumnya dibuat oleh terdakwa yang lain yakni Muhammad Abdul Ghani bersama-sama dengan terdakwa Suyono dan Hasmi Hartono.

Menurut tim kuasa hukum korban TDP, yakni Sony Prabowo, S.H dan Afif Fahroni, S.Sy, kedatangan mereka menemui kliennya untuk  menjelaskan kepada korban bahwa keduanya mendapat kuasa dari ahli waris pemilik tanah tersebut sebanyak 6 (enam) orang bersaudara untuk pengurusan tanah milik orang tuanya bernama Alm. Komari sebanyak 10 bidang tanah yang berlokasi di kelurahan Bambangkerep, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

“Para terdakwa mengaku jika tanah tersebut saat itu sedang dikuasi oleh PT IPU, jika tanah tersebut sudah di ukur oleh BPN maka akan segera dibayar oleh PT IPU dengan nilai pembelian tanah sebesar Rp 20 sampai 30 milyar. Oleh karenanya dalam pengurusan sertifikat tanah tersebut dia memiminta kepada TDP memberikan suntikan modal sebagai bagian dari investasi senilai Rp.50.000.000 bagi pembayaran pajak dan biaya ukur,” terang Sony salah satu kuasa hukum korban TDP kepada media ini yang ditemui di PN Kudus, Kamis (06/04/2023).

Diajnjikan oleh mereka, dimana nantinya dalam waktu 1 bulan maka tanah tersebut akan langsung dibayar oleh PT IPU. Sementra TDP sendiri akan dijanjikan keuntungan sebesar 400% atau sekitar Rp.200.000.000.

” Alm. Hasmi Hartono saat itu sempat menyakinkan klien saya, jika tanah tersebut akan segera dibayar oleh PT IPU setelah di ukur. Pernyataan tersebut didukung pula oleh terdakwa Suyono yang saat ini sedang disidangkan,” ulasnya.

Namun seiring berjalannya waktu, sengketa tanah tersebut belum juga usai. Bahkan korban terus menerus dimintai modal oleh pelaku, untuk memuluskan pengurusan tanah tersebut hingga total uang yang diserahkan mencapai Rp 400 juta lebih.

“Terdakwa masih menghubungi saksi TDP melalui whatsapp untuk meminta uang dengan jumlah yang berbeda-beda dengan alasan untuk biaya mediasi di BPN Semarang serta alasan lainnya terkait pengurusan tanah tersebut, hingga mencapai sebesar Rp 402.500.000,” terangnya.

Menyadari ada yang salah, TDP mulai melaporkan hal tersebut ke Polsek Kota Kudus pada Februari 2021 atas kasus penipuan dan penggelapan dana. Di mana ada 4 orang yang dilaporkan dalam kasus ini. Mulai dari direktur LKP2KP Hasmi Hartono, hingga anggota lainnya yakni Tituk Mawantusih, Suyono, dan Muhammad Abdul Ghani.

Sebelum kasus selesai, Hasmi Hartono meninggal dunia. Sehingga kasus berlanjut dengan tiga orang lainnya sebagai terdakwa dimana pada Desember 2021 lalu, diketahui terdakwa Tituk Mawantusih bersedia mengembalikan uang korban sebesar Rp 200 juta sesuai bukti transfer. Sedangkan Rp 200 juta sisanya tidak bisa dibuktikan karena diberikan secara tunai.

“Jadi kesimpulannya, bahwa terdakwa bersama pelaku lainnya telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan berbagai alasan yang tidak benar kepada klien saya untuk menyerahkan sejumlah uang. Dimana setelah menerima, uang tersebut tidak digunakan sesuai dengan alasan yang disampaikannya melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa,” rincinya.

Atas hal tersebut, Tituk ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan dengan dua bulan penjara, dan masa percobaan enam bulan. Sementara untuk dua tersangka lainnya, persidangan tetap berlanjut.

Kuasa Hukum korban TDP, Sony Prabowo SH & Afif Fahroni S. Sy, menjelaskan bila kasus kedua tersangka lainnya telah masuk dalam agenda sidang kedua di PN Kudus. Di mana dalam agenda sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi.

“Hari ini agendanya meminta keterangan saksi dari korban. Dari JPU menghadirkan 4 orang saksi, di mana salah satunya adalah korban,” ungkap Sony sebelum persidangan.

Dengan berjalannya kasus ini, Sony mengatakan bila korban ingin mendapat keadilan. Dua orang tersangka, Suyono dan Abdul Ghani bisa mendapatkan hukuman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Harapan kami para terdakwa mendapatkan sanksi semaksimal mungkin sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, supaya menjadikan efek jera bagi para pelaku,” ucap kuasa hukum yang beralamat kantor di jalan Kudus-Jepara, Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus tersebut.

Sony pun mengatakan bahwa LSM LKP2KP yang dalam keterangan pendiriannya beralamat di Perum Jambu Bol Tenggeles Kudus, diketahui saat ini sudah tidak berizin. Izinnya diketahui sudah dibekukan sejak beberapa tahun yang lalu.

“Waktu saya cari informasinya, LSM LKP2KP izinnya sudah dibekukan sekitar tahun 2017 lalu,” ucap Sony.

Meski begitu, dalam kasus ini para tersangka tetap dituntut dengan pasal 372 KUHP jo pasal 55 KUHP tentang penggelapan. Dengan harapan, tersangka bisa mendapat hukuman maksimal sesuai undang-undang yang berlaku. (YM/YM)

No More Posts Available.

No more pages to load.