BLORA,isknews.com (Lintas Blora ) – Nasib apes dialami oleh RFA (20) warga Dukuh Balongan RT.01/RW.16 Desa. Jiken, Kecamatan Jiken, Blora, sebab pemuda itu kini harus merasakan dinginnya lantai ruang tahan Polsek Jepon setelah tertangkap tangan oleh warga lantaran aksi pencurian sepeda motor digagalkan warga.
Korban sekaligus pelapor Sugiyono (61) warga Desa Geneng RT.04/RW.01 Kecamatan Jepon, membenarkan kejadian yang dialamiya. Sugiyono bercerita kejadian itu terjadi pada pukul 14.00 WIB siang tadi. Motor miliknya merk Suzuki Shogun Thn 1997 bernomer polisi K 5179 LN yang sedang terparkir di pinggir jalan hampir disikat pelaku.
Saat kejadian itu, Sugiyono tengah bekerja disawah dan memakirkan motornya di pinngir jalan di bawah pohon bamboo dengan kondisi kunci sepeda motornya masih menempel.
Melihat kesempatan itu RFA berada disamping motornya dengan mencoba menyalakan mesin untuk membawa kabur motornya. Namun sepontan korban berteriak “maling” yang saat itu posisi sepedah motornya sudah berjalan kearah barat.
Sontak teriakan tersebut menggundang warga sekitar dan kemudian langsung membantu melakukan pengejaran terhadap tersangka. “Tidak terlalu jauh baru dibawa lari kira-kira sekitar 50 m pelaku berhasil ditangkap warga,” kata Sugiyono kepada ISKNEWS.COM
Beruntung pelaku tidak dihakimi oleh warga, dirinya langsung diserahkan ke kantor Kepolisian Polsek Jepon untuk dilakukan langkah penahanan dan diproses secara hukum.
Dari hasil perbuatnya pelaku (RFA) dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yakni mengambil barang milik orang lain yang sebagian atau seluruhnya dengan maksud memiliki secara melawan hukum, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 (Lima) tahun.(**)










