Kudus,isknews.com – Dalam rangka mensosialisasikan Kawasan Tertib yang berada di jalan A Yani kabupaten Kudus,Satuan Polisi Pamongpraja Pemkab Kudus bersama Satuan Polisi Pamongpraja propinsi Jawa Tengah membagikan leflet ” Kawasan Tertib ” kepada masyarakat yang tinggal di sepanjang jalan A Yani.
Kawasan Tertib di sepanjang jalan A Yani tersebut dinyatakan bebas Pengemis,Gelandangan,Pengamen,Orang Terlantar (PGOT),Pedagang Kaki Lima dan Tertib Reklame (Perda Nomer 8 tahun 2015,Perda Nomer 13 tahun 2014 dan Perda No 17 tahun 2010).
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut,didukung oleh Satuan Polisi Pamongpraja Jawa Tengah,Satuan Polisi Pamongpraja Kabupaten Kudus,Kader Siaga Trantib kecamatan Jati serta kelurahan Panjunan dan desa Getas Pejaten.
Dalam Leaflet tersebut juga ditulis nomor atau alamat emali yang bisa dihubungi :
Satpol PP Kab.Kudus : (0291) 435024 / 435014
Email : prajapolisi@gmail.com
Satpol PP Propinsi : 081325408000
Email : tibum_jtgprov@yahoo.com
(Mr/Owix/Lr)