Kudus,isknews.com – (25/11)Sosialisasi Penerimaan Dana Hibah di Aula Dinas Pertanian kabupaten Kudus dihadiri Kabag Hukum Pemkab Kudus,Suhastuti,UPT Penyuluhan dan Balai Benih,Wardoyo juga Notaris, Adhi Yulistiyanto.Sosialisasi ini bertujuan untuk pemahaman bahwa penerimaan Hibah harus berbadan Hukum sesuai uu 23 2013 Pasal 298 ayat 5.
Hal tersebut dijelaskan Kabag Hukum Pemkab Kudus,Suhastuti kepada isknews.com bahwa penerimaan dana hibah diatur UU 23 tahun 2013 Pasal 298 ayat 5 bahwa penerima Hibah harus berbadan hukum.Tentang mekanisme ditetapkan Kemenkumham melalui akta notaris.
Hal senada juga disampaikan UPT Penyuluhan dan Balai Benih dinas Pertanian,Wardoyo hal tersebut jika diemplementasikan pada Gapoktan berformat Koperasi agar muncul embrio agribisnis.
Menurutnya,”Belajar dari pengalaman tahun lalu KUT nyanthol (dana tak kembali),KUAP th 2008 harapanya dikelola Gapoktan dan anggotanya tapi perilaku karakter dari masing masing anggota Heterogen.”
“Harapanya dengan sosialisasi SK Kementrian Hukum dan Ham khususnya untuk pengurus Gapoktan seluruh kabupaten Kudus ada penyamaan persepsi dan penyamaan pandangan khususnya tentang penerimaan dana bansos,harus sesuai uu pemerintah,mutlak harus badan Hukum.” Pungkasnya.
Hal berbeda disampaikan Notaris kondang asal desa Jati,Adhi Yulistiyanto,” Badan Hukum menurut Kemenkumham saja kurang tepat,karena dari 3 badan hukum salah satunya berada di bawah kementrian Koperasi sehingga penerimaan badan hukum sesuai kementrian terkait.”
Bertempat di Aula Dinas Pertanian perikanan dan Kehutanan Kudus,sosialisasi ini bertujuan membekali masyarakat terkait syarat pendirian koperasi,perkumpulan,jua harus mengetahui hak dan kewajiban,terangnya.
Adhi berharap, dari pihak Pajak Pratama turut hadir memberikan materi agar pemahaman bisa komprehensif dan sosialisasi berjalan dg baik di kemudian hari.”Jadi,sosialisasi ini bisa bersinergi karena syarat pendirian badan hukum harus ada NPWP pribadi maupun badan.” Pungkasnya. (ES/YM)