KUDUS, isknews.com – Kebijakan pengalokasian dana Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar 2% dari Cukai Hasil Tembakau, yang dibuat yang diberlakukan di Indonesia kepada daerah penghasil CHT, baru dimulai Tahun Anggran (TA) 2008. Akan tetapi, kebijakan itu baru bisa diimplementasikan pada TA 2009, dikarenakan untuk keseluruhan proses penerapan kebijakan, baru dapat dimulai, apabila tujuan dan sasaran yang bersifat umum telah diperinci, program aksi telah dirancang, dan sejumlah sumber daya telah diaolakasikan.
Pada alokasi dana DBCHT TA 2008, banyak kekurangan dan tidak efektif dalam implementasi kebijakan di lapangan. Sedangkan kebijakan alokasi dana DBHCHT pada TA 2009 sudah cukup baik. Tolok ukurnya, tujuan dan sasaran yang bersifat umum telah terinci. Dalam Pasal 66A, ayat (1) Undang Undang (UU) Nomer 39 Tahun 2007 dan di beberapa peraturan pelaksanaan lainya, program aksi dari kebijakan dana DBHCHT TA 2009, telah dirancang dan disosialisasikan oleh Direktorat Jendral (Ditjen) Perimbangan Keuangan, kepada sejumlah provinsi penerima aliran dana DBCHT.
Selanjutnya, sejumlah sumber daya telah dialokasikan, yang pendanaanya dari transfer dana dari pemerintah pusat, ketersediaan sumber-sumber kebijakan yang dibutuhkan untuk menjamin kelancaran implementasi, dan kebijakan seperti diberikannya kewenagan kepada kepela daerah untuk membuat peraturan daerah (Perda), berkaitan dengan pelaksanaan program alokasi dana DBHCHT.
Sebagai contoh, perlunya pengadaan barang atau peralatan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan program kegiatan dana DBHCGT, dapat ditetapkan dengan peraturan gubernur, bupati, dan atau walikota.
Dalam proses perencanaan, perancangan dan pelaksanaan program kegiatan dana DBHCHT, yang pengurusannya diserahkan kepada provinisi penghasil CHT, sudah barang tentu diperlukan adanya pengendalian dan pengawasan, agar menjamin tepatnya sasaran pengelolaan dana DBHCHT, yang efektif dan efisien, dan tercapai sasaran yang ditetapkan. Pemerintah Daerah (Pemda) provinsi, kabupaten, dan atau kota penerima dana DBHCHT, dalam hal ini bagian perekonomian sebagai secretariat pelaksana kebijakan dana DBHCHT, melaksanakan upaya pengendalian.
Dan yang tidak boleh ditinggalkan, pengawasan dari DPRD dalam pelaksanaan program kegiatan DBHCHT, baik yang menyangkut prosedur serta hasil capaian yang telah dikerjakan. Mengacu kepada peraturan mengenai pengalokasian dana DBHCHT, yang peruntukannya adalah untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal, untuk pembagian prosentasinya yang terbesar adalah pembinaan lingkungan sosial, sebesar 35,05%. Kemudian secara berurutan, peningkatan kualitas bahan baku, 29,82%, pemberantasan barang kena cukai ilegal, 19,63%, dan pembinaan industri alokasinya justru paling sedikit, yakni 15,52%. (DM)
Tahun 2008 Awal Diluncurkannya DBHCHT
KOMENTAR SEDULUR ISK :