KUDUS, isknews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memastikan penanganan bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah tidak menggunakan Dana Tak Terduga (TT) APBD.
Sebagai alternatif, Pemkab Kudus mengajukan skema bantuan penanganan bencana kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) guna mendukung percepatan pemulihan pascabencana.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan, langkah tersebut diambil agar penanganan dampak bencana dapat dilakukan secara maksimal tanpa mengganggu alokasi anggaran daerah yang telah direncanakan untuk pelayanan publik dan program prioritas pembangunan.
“Pemkab Kudus memilih mengajukan skema bantuan ke BNPB agar penanganan bencana dapat dilakukan secara maksimal tanpa menggunakan Dana Tak Terduga. Dengan begitu, anggaran daerah tetap bisa difokuskan untuk pelayanan publik dan program prioritas lainnya,” ujar Sam’ani.
Pengajuan bantuan ke BNPB dilakukan setelah Pemkab Kudus melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melakukan pendataan dan kajian awal terhadap dampak bencana di lapangan. Pendataan tersebut meliputi kerusakan rumah warga, fasilitas umum, infrastruktur, serta sektor pertanian dan ekonomi masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Revlisianto Subekti, menjelaskan bahwa proses pengajuan bantuan dilakukan secara bertahap dan melibatkan lintas perangkat daerah agar data yang disampaikan benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengajuan skema bantuan penanganan bencana ke BNPB ini kami lakukan setelah melalui proses pendataan dan verifikasi yang cukup detail. Seluruh OPD terkait, mulai dari BPBD, Dinas PUPR, Dinas Sosial, hingga pemerintah kecamatan dan desa, kami libatkan untuk menghitung tingkat kerusakan serta kebutuhan penanganan di lapangan,” kata Revlisianto.
Ia menambahkan, data yang disusun tidak hanya mencakup kerusakan fisik, tetapi juga dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan akibat bencana.
Hal tersebut menjadi dasar penting dalam pengajuan bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi kepada BNPB.
“Data yang kami sampaikan tidak hanya kerusakan rumah warga, fasilitas umum, dan infrastruktur, tetapi juga dampak terhadap aktivitas ekonomi serta kehidupan sosial masyarakat. Semua kami susun sesuai dengan ketentuan BNPB agar proses pengajuan berjalan lancar dan tepat sasaran,” jelasnya.
Revlisianto menegaskan, meskipun tidak menggunakan Dana TT, Pemkab Kudus memastikan penanganan darurat tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Pemkab juga berkomitmen menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam setiap tahapan penanganan bencana.
“Sambil menunggu proses persetujuan dari BNPB, penanganan darurat tetap kami laksanakan. Prinsipnya, penanganan bencana harus berjalan cepat, tepat sasaran, dan akuntabel tanpa harus menggunakan Dana Tak Terduga daerah,” tegas Revlisianto.
Sementara itu, Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Kepala BPBD Kabupaten Kudus, Eko Hari Jatmiko, menyampaikan bahwa BPBD terus melakukan upaya tanggap darurat di lapangan bersama unsur terkait, baik dalam penyaluran bantuan logistik, pemantauan wilayah rawan, maupun langkah mitigasi lanjutan.
“BPBD telah melakukan pendataan dampak bencana secara menyeluruh, mulai dari rumah warga, fasilitas umum, hingga infrastruktur pendukung. Data tersebut menjadi dasar pengajuan bantuan ke BNPB, sementara penanganan darurat tetap kami lakukan di lapangan,” ujar Eko Hari Jatmiko. (YM/YM)









