Kudus, isknews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berencana menerapkan skema outsourcing bagi tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2026. Kebijakan ini disiapkan sebagai solusi agar ratusan tenaga non ASN yang tidak memenuhi syarat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap bisa terakomodasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno, menyampaikan saat ini terdapat sekitar 600-an tenaga non ASN yang masih bekerja di lingkungan Pemkab. Mereka terdiri dari sekitar 400 guru dan 200 tenaga teknis.
“Seleksi PPPK tahun 2024 kemarin harapannya sudah tidak ada non ASN lagi di Kudus. Baik itu tenaga honorer, guru tidak tetap (GTT), pegawai tidak tetap (PTT), wiyata bhakti, atau semacamnya. Namun kenyataannya masih ada sekitar 600 orang yang belum terselesaikan,” ujar Putut, Senin (15/9/2025).
Menurutnya, mekanisme penanganan tenaga non ASN memang belum ada, namun konsepnya sudah mulai disusun. Untuk guru, pihaknya masih melakukan pembahasan dengan dinas terkait, sementara untuk tenaga teknis akan diarahkan ke sistem outsourcing.
“Outsourcing yang dibuka nanti mencakup tiga bidang, yakni tenaga keamanan, kebersihan, dan driver atau sopir. Jadi non ASN yang masih bekerja di OPD akan ditawarkan untuk melamar sesuai kebutuhan. Jika tidak bersedia, ya terpaksa mengundurkan diri,” jelasnya.
Putut menegaskan, kebijakan ini akan diberlakukan setelah proses penataan PPPK paruh waktu dan penuh waktu selesai. Tujuannya, agar tidak ada tenaga non ASN yang mengalami pemutusan kerja secara tiba-tiba.
Lebih lanjut, ia menambahkan sejak 2022 hingga 2024 Pemkab Kudus sudah melarang seluruh OPD maupun sekolah negeri merekrut tenaga non ASN baru. Larangan ini dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati tahun 2022 dan 2023, Peraturan Bupati (Perbup) Januari 2024, serta SE Sekretaris Daerah Kudus.
“Dari tahun 2022 sampai 2024, Bupati Kudus sudah menegaskan tidak boleh ada lagi rekrutmen non ASN dengan sebutan apapun, termasuk tenaga kontrak, honorer, GTT, PTT, maupun wiyata bhakti,” tandasnya. (AS/YM)






