Tak Puas Usulan UMK 2023 Pemkab Kudus, Buruh Agendakan Tekan Bupati Terbitkan SE

oleh -1,769 kali dibaca
Suasana pertemuan pengurus teras DPC KSPSI Kudus membahas usulan UMK 2023 (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Pasca gagalnya rapat dewan pengupahan menetapkan angka yang disepakati bersama atas Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023. Pemerintah Kabupaten Kudus tetap mengajukan usulannya kepada Gubernur Jawa Tengah dengan menggunakan formulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Ri nomor 18 tahun 2022.

Pada hitungan tersebut diperoleh kenaikan angka UMK Kudus pada tahun 2023 yakni sebesar Rp 2.439.813,99. Angka tersebut diperoleh dari penyesuaian nilai upah minimum (UM) tahun 2022 dengan tingkat inflasi yang sebesar 6,40 persen.

Menurut sekretaris KSPSI Kudus Moh. Makmun, nominal UMK yang diusulkan tersebut ketika disepakati oleh Gubernur Jawa Tengah, hanya akan diterapkan untuk para pekerja dengan masa kerja 0 sampai 12 bulan.

“Sedangkan untuk masa kerja di atas 12 bulan kami harap ada Surat Edaran (SE) Bupati Kudus ke perusahaan untuk menerapkan UMK Kudus 2023 dengan berbasis pada Struktur Upah,” kata Makmun usai memimpin rapat internal para pimpinan SPSI ditingkat Pimpinan Unit Kerja hingga Pimpinan abang membahas usulan UMK Kudus tersebut, Sabtu (03/12/2022).

Pemkab Kudus diketahui mengusulkan kenaikan UMK tahun 2023 sebesar Rp 146.755,73 dari UMK tahun 2022 sebesar Rp 2.293.058,26. Sehingga, usulan UMK Kudus ke Gubernur Jawa Tengah untuk tahun 2023 adalah sebesar Rp 2.439.813,99.

Hal ini berbeda dengan nominal UMK yang diusulkan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Kudus, yakni sebesar Rp 2.533.502,84. Nominal itu didapat dengan mengacu pula pada formulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 18 tahun 2022.

“Kita pakai permenaker RI nomor 18 tahun 2022, tapi yang kita jadikan acuan adalah dari UMK yang diterima saat ini (tahun 2022) atau dari SE Bupati, nominalnya Rp 2.381.111,69,” ujar Makmun.

Makmun melanjutkan, apabila nanti usulan UMK tahun 2023 dari Pemkab Kudus disetujui oleh Gubernur Jawa Tengah, maka SPSI akan mendesak Bupati Kudus agar mengeluarkan SE Bupati perihal UMK Kudus 2023 untuk para pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan. Nominal yang diusulkan adalah Rp 2.533.502,84.

Sekretaris DPC KSPSI KKabupaten Kudus Moh Makmun (Foto: YM)

“Kita masih tidak sepakat dengan usulan bupati kemarin, jadi kita akan audiensi nanti agar Bupati Kudus mengeluarkan SE untuk struktur upah atau UMK tahun 2023 bagi pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan,” tuturnya.

Dirinya juga akan mengajak Badan Pusat Statististik (BPS) untuk menjelaskan terkait pertumbuhan ekonomi (PE) di Kabupaten Kudus yang minus 1,98 persen. Sebab, PE yang minus ini dinilai juga mempengarui nominal UMK tahun 2023 Kudus yang telah diusulkan.

“Karena PE kemarin katanya minus 1,98 persen, kenaikan UMK Kudus untuk tahun 2023 jadi berpengaruh dan tidak sesuai dengan harapan kita,” ucapnya.

Oleh sebab itu, pihaknya akan segera mendesak Bupati Kudus agar mengeluarkan SE untuk UMK tahun 2023. Apabila hal ini tidak diindahkan oleh Bupati Kudus, maka pihaknya akan menggelas aksi keprihatinan.

“Aksi keprihatinan ini akan kita adakan, lebih tertuju karena Pertumbuhan Ekonomi di Kudus yang turun atau minus itu,” tegasnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.