Tanda Area Zona Keselamatan Sekolah Akan Di Terapkan Di Depan Sekolah Sekolah Jalur Rawan Laka Lantas

oleh -269 Dilihat

 

KUDUS, isknews.com – Sekolah yang letak atau lokasinya ada di jalan raya yang rawan kecelakaan lalu lintas, akan dipasang zona keselamatan sekolah. Pihak Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) terkait, yakni Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Kudus, menganggarkan dana sebesar Rp 2,9 miliar, untuk pengadaan rambu-rambu lalu lintas, termasuk zona keselamatan sekolah tersebut.
Kepala Dishubkominfo Kabupaten Kudus, Didik Sugiharto, melalui Kepala Bidang Lalu Lintas, Putut Dwi Kuncoro, yang dihubungi isknews.com, Jumat (4/3), mengatakan hal itu. Menurut dia, sekolah yang di Kudus yang sudah dipasang zona kesemalatan sekolah, adalah SMU-1 Bae, Kecamatan Bae. Sekolah ini letaknya berada di Jalan Raya Kudus – Pati yang lalu lintasnya sangat padat, sehingga memang perlu untuk dipasang zona atau daerah keselamatan sekolah.”
Putut menerangkan, rambu-rambu zona keselamatan sekolah itu, merupakan kebijakan yang dikeluarkan langsung oleh Dishubkominfo pusat, sehingga daerah atau kabupaten harus menyikapinya. Tujuan pemasangan rambu-rambu itu sendiri pun sudah jelas, yakni menciptakan zona aman di area jalan raya di depan sekolah yang bersangkutan.
Zona itu berupa batas yang panjangnya sesuai luas batas bangunan sekolah. Pada kedua ujung jalan, sesuai jalur arah lalu lintas (jalur kiri) diberi tulisan “Awal ZoSS” (Zona Selamat Sekolah) garis-garis putih di dua tempat, bagian aspal yang dicat warna coklat yang bertuliskan “Zona Selamat Sekolah” dan zebra cros di bagian tengah, diakhiri adanya tulisan “Akhir ZoSS”. Sekitar lima meter dari garis batas zona, pada kedua arah jalan, juga dipasang lampu peringatan yang berkedip-kedip.
“Selain SMU-1 Bae, sejumlah sekolah lainnya yang lokasinya di jalan raya yang rawan laka lantas, akan kami prioritaskan untuk dipasang zona keselamatan sekolah. Contohnya, di Kecamatan Kota, SMU-1 Kabupaten Kudus, di Jalan Pramuka.”
Mengenai pengalokasian anggaran sebesar Rp 2,9 miliar yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Kudus TA 2016 itu, pihaknya tidak tahu menahu, karena sudah ada bagian tersendiri yang melaksakannya, sedangkan Bagian Lalu Lintas hanya menerima dalam bentuk paket pengadaan rambu-rambu, termasuk pemasangannya. “Kalau ditanyakan rambu-rambu yang masih sangat kurang, adalah rambu-rambu petunjuk dilarang parkir. Contohnya, di gang 1, 2 dan 3 selatan Simpang Tujuh, sudah ada rambu-rambu parkir di satu sisi berjajar, kenyataannya banyak yang parkir di kedua sisi jalan,” tegas Kabid Lalu Lintas Dishubkominfo itu. (DM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :