Tanpa Upah Sektoral, Buruh Rokok Kudus Sepakati Kenaikan Upah 7,73 Persen Tahun 2026

oleh -672 Dilihat
Ketua FSP RTMM SPSI Kudus Sabar ( kanan) dan sekretaris Agus Purnomo, Foto : YM

Kudus, isknews.com – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP RTMM) SPSI Kabupaten Kudus menegaskan tidak menerapkan upah sektoral bagi buruh rokok lokal.

Sistem pengupahan di Kudus disepakati menggunakan skema upah kesepakatan bersama antara serikat pekerja dan asosiasi perusahaan rokok PPRK.

Ketua FSP RTMM SPSI Kabupaten Kudus, Sabar, mengatakan kesepakatan tersebut telah menjadi komitmen bersama seluruh pihak terkait di wilayah Kudus.

“Di Kudus ini sudah sepakat tidak ada upah sektoral. Yang ada adalah upah kesepakatan antara RTMM, serikat pekerja rokok, dan asosiasi perusahaan rokok yang tergabung dalam PPRK,” ujar Sabar.

Ia menjelaskan, kesepakatan kenaikan upah buruh rokok untuk tahun 2026 telah melalui proses diskusi dan perundingan bersama Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK).

Dari hasil perundingan tersebut, disepakati kenaikan upah sebesar 7,73 persen.

“Alhamdulillah, kesepakatan itu sudah kami tandatangani dan mendapat apresiasi dari kedua belah pihak,” katanya.

Dengan adanya kenaikan tersebut, upah buruh rokok di Kudus yang pada tahun 2025 sebesar Rp2.910.210 akan naik menjadi sekitar Rp3.135.000 pada tahun 2026.

Menurut Sabar, penetapan angka kenaikan 7,73 persen mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya tidak adanya kenaikan cukai rokok kretek, meningkatnya proses produksi perusahaan, serta sebagai bentuk pemberian semangat kepada para pekerja.

“Pertimbangannya, cukai rokok tidak naik, proses produksi perusahaan juga meningkat, dan ini untuk memberi semangat kepada para pekerja,” jelasnya.

Sabar juga menerangkan mekanisme penerapan kenaikan upah bagi buruh dengan sistem borongan. Upah borong dihitung berdasarkan pembagian upah bulanan ke dalam satuan harian dan disesuaikan dengan jenis pekerjaan.

“Untuk sistem borong giling, upah satu bulan dibagi 26 hari, kemudian dibagi sesuai sistem kerja. Dari perhitungan itu, muncul upah borong sekitar Rp50.300 per seribu batang,” terangnya.

Dari nilai tersebut, lanjut Sabar, pembagian upah disesuaikan dengan jenis pekerjaan, yakni sekitar 40 persen untuk pekerja giling dan 60 persen untuk pekerjaan lainnya sesuai kesepakatan.

Ia menegaskan, kenaikan upah sebesar 7,73 persen tersebut hanya berlaku bagi buruh yang bekerja di perusahaan rokok yang tergabung dalam PPRK, karena merupakan hasil kesepakatan resmi dalam perundingan bersama.

“Yang menerima kenaikan ini adalah buruh di perusahaan rokok yang ikut dalam PPRK, karena itu kesepakatan bersama,” tegasnya.

Sabar menyampaikan keterangan tersebut saat ditemui di Kantor Sekretariat FSP RTMM SPSI Kabupaten Kudus di Jalan Sunan Muria, Kudus, didampingi Sekretaris FSP RTMM SPSI Kudus, Agus Purnomo.

Ia merupakan ketua baru FSP RTMM SPSI Kabupaten Kudus setelah ketua sebelumnya, Suba’an Abdul Rahman, wafat akibat sakit.

Sabar menegaskan akan melanjutkan perjuangan kepengurusan sebelumnya dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh rokok di Kabupaten Kudus.(YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :