Target Pendapatan Daerah 2021 Turun Sebesar 14,38 Persen dari Tahun Lalu

oleh -56 Dilihat
rapat Paripurna terkait "Penjelasan Bupati tehadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2021" di ruang rapat Paripurna DPRD Kudus, (19/11/2020) Foto: YM

Kudus, isknews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar rapat Paripurna terkait “Penjelasan Bupati tehadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2021” di ruang rapat Paripurna DPRD Kudus, kemarin.

Membuka rapat Paripurna, Ketua DPRD Kudus, Masan menyampaikan bahwa kebijakan Umum APBD (KUA) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran (TA) 2021 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) telah disepakati bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD pada tanggal 4 November 2020 silam.

“Selanjutnya, Plt Bupati Kudus telah menyampaikan surat kepada kami pada tanggal 18 November kemarin, terkait Ranperda APBD 2021 sebagai bahan kajian awal dalam rapat fraksi-fraksi,” papar Masan.

Sementara itu, dalam laporan Nota Keuangan Ranperda APBD TA 2021 yang disusun Plt Bupati Kudus Dr. HM Hartopo mentargetkan Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1,6 triliun, atau turun sebesar 14,38 persen dibanding tahun lalu. Dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 355 miliar, serta Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1,3 triliun.

PAD sendiri bersumber dari pajak daerah sebesar Rp. 125 miliar, retribusi daerah sebesar Rp. 20 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 9 miliar, dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp. 200 miliar.

“Untuk PAD, dalam rancangan anggaran TA 2021 kita mengalami kenaikan dari berbagai sektor sebesar 22 persen dibanding anggaran tahun 2020 setelah perubahan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hartopo mengungkapkan, penerimaan pendapatan daerah pada tahun 2021 masih mengandalkan penerimaan yang bersumber dari pendapatan transfer sebesar Rp. 1,3 triliun. Dimana jumlah itu menbalami kenaikan sebesar 9,46 persen dibanding tahun lalu.

Di sisi lain, estimasi perhitungan kebutuhan belanja daerah tahun 2021 dalam plafon anggaran sementara sebesar Rp. 1,8 triliun. Dengan rincian belanja operasi Rp. 1,3 triliun, belanja modal Rp. 174 miliar, belanja gak terduga Rp. 4 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp. 279 miliar. Sehingga dalam struktur pendapatan dan belanja RAPBD Kabupaten Kudus TA 2021 mengalami defisit sebesar Rp. 147 miliar.

“Kendati demikian, penerimaan pembiayaan yang berasal dari SILPA TA sebelumnya juga sebesar Rp. 147 miliar. Sedangkan anggaran pengeluaran pembiayaan dalam RAPBD TA 2021 tidak dianggarkan. Sehingga pembiayaan netto dalam hal ini juga senilai Rp. 147 miliar,” pungkasnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.