Mulai Jumat 28 Mei 2021, Enam Pasar Tiban di Kudus Bakal Ditutup

oleh -4,696 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Satuan tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kudus telah berupaya semaksimal dalam menekan angka terpapar corona di Kudus, diantaranya dari mulai penutupan lokasi wisata baik yang dikelola oleh pemkab, swasta maupun pemerintah desa. Bahkan Balai Jagong serta sekitar GOR Bung Karno juga sudah dilakukan penutupuan untuk mengurangi resiko penyebaran Covid-19.

Kini, giliran Dinas Perdagangan juga berencana menutup sejumlah pasar tiban di dekat pabrik rokok dan gudang yang tersebar disejumlah wilayah. Rencananya mulai hari Jumat tanggal 28 Mei 2021 hingga tanggal 7 Juni 2021 dan dapat diperpanjang waktunya, sesuai hasil evaluasi Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kudus.

Hal itu sesuai surat edaran Dinas Perdagangan Kudus nomor 443.2/331/17.04/2021

Kepala Dinas Perdagangan Kudus, Sudiharti ketika dikonfirmasi Kamis (27/5/2021) mengatakan jika sedikitnya ada enam pasar tiban yang akan ditutup sementara, yakni pasar tiban Megawon, pasar Karangbener, pasar Sidorekso, pasar Karangampel, pasar Bae dan pasar Tanjungkarang.  Dan tidak menutup kemungkinan pasar tiban lainnya akan menyusul untuk ditutup sementara sembari dilakukan evaluasi.

Pihaknya juga melarang karyawan pabrik dan gudang untuk berbelanja di pedagang pasar tiban.

Pihaknya juga meminta untuk diterapkannya protokol kesehatan 5M di lokasi pabrik dan gudang secara ketat.

Pelanggaran atas pembatasan kegiatan ini, lanjut Sudhiharti, akan mendapatkan teguran keras dan sanksi dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kudus.

Sementara itu dari data Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus pada hari ini Rabu (26/5/2021), suspek sebanyak 392 orang, dan terdapat 87 kasus baru dari dalam wilayah. Sedangkan pasien Covid-19 yang dirawat saat ini sebanyak 261 orang. Sementara mereka yang isolasi mandiri sebanyak 522 orang. Sampai saat ini untuk yang isolasi mandiri di rusunawa Bakalan Krapyak terdapat 7 orang. (AJ/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :