Temukan Indikasi Pelanggaran Pemilu Panwas Kudus Tegur Oknum Kades

oleh -442 Dilihat

Kudus, isknews.com – Kinerja Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) dinilai melalui dedikasi, integritas moral, dedikasi terhadap tugas, dan kekompakan dalam kerja tim, penilaian kelembagaan meliputi efektivitas organisasi, pengelolaan keuangan yang baik, serta kekompakan seluruh personel di masing-masing kantor panwaslu.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panwaslu Kudus M Wahibul Minan disela-sela pengawasan pada proses pendaftaran dan penyerahan berkas dukungan dari Pasangan Hartoyo – Junaidi di sekretariat KPU kemarin, Minggu {26/11/17).

Dilanjutkannya, efektifitas komunikasi dengan jajaran pengawas ditingkat kecamatan juga telah berjalan sinergis, karena beberapa input masukan juga pintu awal adalah dari mereka.

“Bahkan kini para anggota Panwas di tngkat Kecamatanpun sudah memiliki sekretariatnya, sehingga memudahkan koordinasi antar mereka dan masyarakat yang membutuhkan wadah pengaduannya terkait penyelenggaraan pesta demokrasi,” terangnya.

Pada acara penyerahan berkas pasangan dari jalur perseorangan tersebut Panwas juga menemukan sejumlah indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan Nor Hartoyo-Junaidi. Yakni kehadiran Kepala dari salah satu desa Kecamatan Mejobo, MS diantara rombongan pendukung dan hadir di dalam ruangan KPU Kudus.

Melihat kondisi ini, M Wahibul Minan, Ketua Panwaskab Kudus, langsung menindaklanjuti dengan memberikan teguran pada MS. Dijelaskan, bahwa kehadirannya pada pasangan bakal calon independen tersebut melanggar SE Kementerian Dalam Negeri tentang larangan dan sanksi bagi Aparatur sipil Negara (ASN), kepala Desa/lurah maupun aparatur desa dan kelurahan dalam pilkada serentak.

“ Tadi kami dan Panwaskab Kudus langsung memberikan teguran ke oknum Kepala Desa di Kudus karena hadir dalam pendaftaran bakal calon independen pasangan Nor Hartoyo – Junaidi ,” ungkap Wahibul Minan usai memberikan teguran lisan.

Menurut Wahibul Minan, larangan dan sanksi yang disampaikan tertuang dalam surat Edaran mendagri nomor 273/3722/JS Tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan pasal 70 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomer 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.

Dijelaskan, pada Undang-undang tersebut diatur ketentuan dalam ayat satu huruf b, ditegaskan bahwa dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan aparatur sipil negara. Pada ayat 1 huruf c, ditegaskan bahwa dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau lurah dan perangkat desa atau kelurahan.

“ Karena hari ini masih belum masuk acara kampanye resmi, maka kita sampaikan tentang SE dari kemendagri tersebut secara lisan. Kalau nanti tetap dilakukan pada masa kampanye, tentu langsung ada pengenaan sanksi ,” tukasnya.

Tindakan ketegasan ini sekaligus sebagai warning pada ASN dan perangkat pemerintahan du wilayah Kabupaten Kudus untuk tidak melanggar SE dari kemendagri dan UU tersebut.

“ Seperti disampaikan pak Sekda Kudus beberapa waktu lalu, ASN dan perangkat pemerintahan harus netral ,” imbuhnya.

Menanggapi teguran dari Panwaskab Kudus ini, MS selaku Kepala desa di salah satu Desa di Kecamatan Mejobo tidak membantah sama sekali.

“ Iya pak, terima kasih informasinya Mohon maaf ,” jawab wanita yang juga istri Noor Hartoyo ini kemudian keluar dari ruangan penyerahan berkas dukungan bakal calon independen. Setelah sampai di halaman KPU Kudus kemudian masuk mobil ke meninggalkan tempat. (YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.