Kudus, isknews.com – Menyoroti koperasi yang bermasalah di Kudus, Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnakerperinkop dan UKM) Kabupaten Kudus terus melakukan pengawasan dan pembinaan, karena pihaknya tidak lantas memiliki wewenang untuk membubarkan.
Kepala Disnaker Perinkop dan UKM Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati menyebut, dari 534 koperasi di Kudus, ada empat di antaranya yang saat ini bermasalah.
“Kami lakukan pengawasan dan pembinaan. Karena kami tidak memiliki wewenang membubarkan koperasi,” kata Rini, Kamis (4/11/2021).
Ia menyebut ada empat koperasi di Kudus tengah dirundung masalah. Saat ini koperasi yang bermasalah itu masih dalam pengawasan pihak Disnakerperinkop dan UKM.
Meski begitu, menurut Rini permasalahan di empat koperasi itu masih dapat diperbaiki. Oleh sebab itu pihaknya masih melakukan pengawasan dan pembinaan.
Namun, Rini tidak dapat menyebut nama dan lokasi koperasi tersebut. “Kami lakukan pengawasan dan pembinaan. Karena kami tidak memiliki wewenang membubarkan koperasi,” katanya.
Menurut Rini, permasalahan koperasi itu lantaran permasalahan kredit. Yakni kredit yang macet.
Ditambahkan Rini, keempat koperasi itu masih memiliki respon yang bagus saat didatangi pihak dinas. Selain itu, keempatnya masih melangsungkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai bentuk koperasi masih aktif.
“Masih kami bina dan luruskan supaya lebih baik. Koperasi tersebut juga masih dalam tahapan pembenahan manajemen. Karena tidak dipungkiri kredit yang macet itu karena dampak pandemi Covid-19,” pungkasnya. (AS/YM)






